Bedanya Kontrak PKWT vs PKWTT: Jangan Sampai Tanda Tangan Tanpa Paham
Kontrak kerja bisa berdampak besar pada hak dan masa depanmu. Pahami dulu perbedaan PKWT dan PKWTT agar tidak asal tanda tangan. Artikel ini membahasnya secara lengkap dan mudah dipahami.

Jangan Asal Tanda Tangan Kontrak: Pahami Dulu PKWT dan PKWTT
Kamu baru saja dapat panggilan kerja dari perusahaan impian. HRD mengirimkan kontrak kerja untuk ditandatangani. Di bagian atas tertulis: “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)”. Kamu tanda tangan saja, tanpa benar-benar paham apa artinya. Beberapa bulan kemudian, saat kamu bertanya tentang cuti tahunan atau status kepegawaian tetap, kamu baru sadar: kamu bukan karyawan tetap.
Situasi ini sering terjadi, apalagi bagi pelajar, mahasiswa yang baru lulus, atau profesional muda yang sedang merintis karier. Kontrak kerja itu bukan cuma formalitas. Ada perbedaan besar antara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)—dan perbedaan itu bisa berdampak langsung pada hakmu, mulai dari cuti, THR, sampai peluang menjadi karyawan tetap.
Yuk, kita bahas tuntas perbedaan keduanya agar kamu bisa lebih siap sebelum tanda tangan kontrak kerja.
Apa Itu PKWT dan PKWTT?
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
PKWT adalah kontrak kerja yang bersifat sementara, dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat musiman, proyek, atau tidak terus-menerus.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan diperbarui melalui UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, jangka waktu PKWT adalah:
- Maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan.
- Harus tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia.
Jika tidak tertulis, maka secara hukum dianggap sebagai PKWTT.
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
Sementara itu, PKWTT adalah kontrak kerja tanpa batas waktu—umumnya disebut sebagai karyawan tetap. Karyawan dengan PKWTT memiliki hak lebih lengkap, termasuk masa pensiun, pesangon, cuti tahunan, hingga perlindungan lebih kuat terhadap PHK.
Perbedaan PKWT vs PKWTT
Aspek | PKWT | PKWTT |
---|---|---|
Sifat Kontrak | Waktu tertentu (sementara) | Tidak ditentukan waktu (tetap) |
Jenis Pekerjaan | Sementara/proyek/sporadis | Pekerjaan tetap dan terus-menerus |
Hak Cuti Tahunan | Tidak wajib diberikan | Wajib setelah 12 bulan kerja |
Uang Pesangon saat PHK | Tidak ada (diganti uang kompensasi PKWT) | Ada (pesangon sesuai masa kerja) |
Jaminan Kenaikan Jabatan | Umumnya tidak ada | Ada peluang karier lebih besar |
Pendaftaran BPJS | Wajib jika bekerja lebih dari 1 bulan | Wajib |
Masa Probation | Tidak boleh ada | Bisa maksimal 3 bulan |
Potensi Diangkat Jadi Tetap | Tidak otomatis | Sudah permanen sejak awal |
Kenapa Penting Tahu Bedanya?
1. Supaya Nggak Salah Ekspektasi
Banyak karyawan merasa “tertipu” karena berharap jadi karyawan tetap setelah kontrak habis, padahal dari awal statusnya PKWT. Kalau kamu tahu sejak awal, kamu bisa menyusun rencana karier yang lebih realistis.
2. Pengaruh ke Hak dan Fasilitas Kerja
Beberapa hak karyawan seperti cuti tahunan, jaminan pensiun, hingga pesangon berbeda jauh antara PKWT dan PKWTT. Jangan sampai kamu kehilangan hak hanya karena tidak membaca kontrak dengan cermat.
3. Menentukan Strategi Negosiasi
Kalau kamu punya skill yang banyak dicari, kamu bisa menawar status PKWTT langsung sejak awal. Pahami kekuatanmu, bukan cuma gaji yang bisa dinegosiasi.
Risiko Tanda Tangan PKWT Tanpa Tahu Aturan
1. Tidak Mendapat Cuti Tahunan
Cuti tahunan hanya wajib diberikan untuk karyawan PKWTT yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Kalau kamu PKWT selama 6 bulan, perusahaan tidak wajib memberi cuti tahunan.
2. Tidak Diberi Pesangon saat Kontrak Berakhir
Ketika kontrak PKWT habis, kamu hanya mendapat uang kompensasi 1 bulan upah per 12 bulan kerja (pro-rata), bukan pesangon penuh seperti PKWTT.
3. Rentan Tidak Diperpanjang
Perusahaan bisa memilih untuk tidak memperpanjang kontrak tanpa memberikan alasan. Ini berbeda dengan PHK pada PKWTT yang harus melewati mekanisme tertentu dan bisa digugat.
Ciri-Ciri Kontrak PKWT yang Perlu Diwaspadai
Kalau kamu menerima surat kerja, perhatikan tanda-tanda berikut untuk mengetahui bahwa kontraknya PKWT:
- Judulnya mengandung kata “Perjanjian Waktu Tertentu”.
- Ada tanggal mulai dan berakhir.
- Tidak mencantumkan masa probation (karena tidak boleh).
- Menyebutkan pekerjaan berbasis proyek atau target waktu tertentu.
- Tidak ada jaminan pengangkatan sebagai karyawan tetap.
Tips Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Sebelum kamu menandatangani kontrak kerja, ikuti tips berikut:
- Baca dengan teliti isi perjanjian. Jangan cuma baca sekilas.
- Tanya ke HRD jika ada istilah yang tidak kamu pahami.
- Cek durasi dan status kontrak: PKWT atau PKWTT?
- Pastikan tercantum kompensasi, BPJS, dan hak lain.
- Simpan salinan kontrak. Ini penting jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Kapan PKWT Boleh Diberikan? Ini Aturan Resminya
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, PKWT hanya boleh diberikan untuk:
- Pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu, misalnya proyek pembangunan.
- Pekerjaan musiman, misalnya event musiman atau panen.
- Pekerjaan harian lepas (maksimal 21 hari kerja dalam 1 bulan).
- Pekerjaan berbasis target, misalnya pencapaian tertentu yang bisa diukur.
Jika kamu bekerja pada pekerjaan tetap seperti admin, customer service, atau akuntan dan masih diberi PKWT, kamu berhak menolak atau meminta penjelasan.
Apa yang Harus Kamu Lakukan Jika Tidak Sepakat dengan Isi Kontrak?
- Diskusikan secara terbuka dengan HRD. Jangan takut bertanya.
- Minta revisi atau penyesuaian secara tertulis.
- Konsultasi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- Jangan buru-buru tanda tangan. Ambil waktu untuk berpikir.
Ingat, sekali kamu tanda tangan, kamu secara hukum menyetujui seluruh isi kontrak.
Kesimpulannya Pahami Dulu, Tanda Tangan Kemudian
Kontrak kerja adalah dasar hubungan kamu dengan perusahaan. Jangan anggap remeh bedanya PKWT vs PKWTT. Bukan hanya soal status, tapi juga menyangkut hak, tanggung jawab, dan masa depan kariermu.
Pastikan kamu:
- Memahami status kerjamu sejak awal.
- Membaca dan mencermati isi kontrak secara menyeluruh.
- Berani bertanya dan menawar jika merasa kontrak tidak sesuai.
Dengan memahami perbedaan ini, kamu tidak hanya jadi karyawan yang patuh, tapi juga profesional yang cerdas dan siap melangkah lebih jauh dalam karier.
Sudah tahu bedanya PKWT dan PKWTT? Jangan berhenti di sini!
👉 Bagikan artikel ini ke teman-temanmu yang baru lulus atau sedang proses interview kerja.
👉 Eksplor artikel lain seputar karier, hukum ketenagakerjaan, dan strategi negosiasi kerja di blog kami.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang PKWT dan PKWTT
1. Apakah PKWT bisa berubah jadi PKWTT?
Bisa, tapi tidak otomatis. Perusahaan harus mengangkat kamu menjadi karyawan tetap jika kamu telah bekerja terus-menerus dan memenuhi syarat.
2. Apakah boleh ada probation dalam kontrak PKWT?
Tidak boleh. Masa probation hanya berlaku dalam PKWTT.
3. Apakah PKWT mendapat THR?
Ya. Semua pekerja, baik PKWT maupun PKWTT, berhak atas THR jika telah bekerja minimal 1 bulan.
4. Apakah karyawan PKWT bisa ikut BPJS?
Wajib, jika masa kerjanya lebih dari 1 bulan.
5. Jika perusahaan memperpanjang PKWT lebih dari 5 tahun, apakah sah?
Tidak. PKWT maksimal 5 tahun. Jika lewat dari itu, secara hukum berubah menjadi PKWTT.