Peraturan tentang Gaji Minimum, Lembur, dan Tunjangan — Diperbarui Sesuai UU Cipta Kerja
Pahami ketentuan terbaru soal gaji minimum, lembur, dan tunjangan kerja berdasarkan UU Cipta Kerja. Cocok untuk pelajar, fresh graduate, dan profesional muda.

Apa yang Berubah dalam UU Cipta Kerja Soal Gaji dan Hak Pekerja?
UU Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang telah disempurnakan melalui Perppu No. 2 Tahun 2022 membawa sejumlah perubahan penting dalam regulasi ketenagakerjaan. Salah satu yang paling banyak disorot adalah perubahan terkait gaji minimum, lembur, dan tunjangan.
Untuk kamu yang baru masuk dunia kerja atau sedang berencana pindah kerja, penting banget memahami aturan ini agar kamu tahu hak dan kewajibanmu sebagai pekerja. Jangan sampai kamu bekerja keras tapi ternyata tidak mendapatkan hakmu secara penuh karena belum memahami aturan hukum yang berlaku.
Gaji Minimum dalam UU Cipta Kerja: Apa yang Berubah?
1. Gaji Minimum Ditentukan Berdasarkan Wilayah
Salah satu perubahan utama adalah sistem pengupahan yang kini berbasis pada wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
- Upah Minimum Provinsi (UMP): Berlaku di seluruh provinsi.
- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK): Hanya berlaku jika tingkat UMK lebih tinggi dari UMP.
Pemerintah kini menggunakan formula baru berbasis variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Catatan: Tidak semua daerah menetapkan UMK. Jika tidak ada, maka UMP-lah yang digunakan.
2. Upah Minimum Tidak Berlaku untuk UMKM dan Usaha Mikro
Menurut Pasal 90B UU Cipta Kerja, upah minimum tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi dua syarat:
- Skala usaha dan pendapatan tertentu.
- Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja.
Ini artinya, kamu yang bekerja di UMKM mungkin tidak akan menerima UMP/UMK — tapi tetap berhak atas upah yang manusiawi dan adil.
Lembur: Kapan Kamu Harus Dibayar Lebih?
1. Aturan Jam Kerja
Sesuai PP No. 35 Tahun 2021, jam kerja tetap mengacu pada dua skema:
- 6 hari kerja: 7 jam per hari.
- 5 hari kerja: 8 jam per hari.
Jika kamu bekerja lebih dari waktu tersebut, maka masuk kategori lembur dan kamu berhak atas upah lembur.
2. Ketentuan Upah Lembur
Besarnya upah lembur dihitung berdasarkan gaji bulanan yang dibagi 173. Rumus upah lembur:
- Jam pertama lembur: 1,5 kali upah per jam.
- Jam kedua dan seterusnya: 2 kali upah per jam.
Misalnya kamu bergaji Rp5.000.000/bulan:
- Upah per jam: Rp5.000.000 / 173 ≈ Rp28.900.
- Maka lembur 2 jam: (1,5 x Rp28.900) + (2 x Rp28.900) = Rp115.600.
3. Kapan Lembur Tidak Diberlakukan?
Beberapa jenis pekerjaan seperti manajerial atau posisi tertentu yang sudah mendapatkan kompensasi khusus (misalnya tunjangan jabatan), tidak mendapat upah lembur. Hal ini harus jelas tertulis dalam kontrak kerja.
Tunjangan: Mana yang Wajib dan Mana yang Sukarela?
1. Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap
Tunjangan adalah tambahan dari gaji pokok dan bisa berupa:
- Tunjangan tetap: seperti tunjangan transportasi, makan, atau keluarga yang diberikan secara rutin.
- Tunjangan tidak tetap: seperti bonus akhir tahun atau tunjangan pencapaian target.
2. Tunjangan yang Wajib Diberikan
Berikut beberapa tunjangan yang masuk kategori wajib:
- Tunjangan Hari Raya (THR): Diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016.
- Jaminan Sosial Tenaga Kerja: Meliputi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- Cuti dan Istirahat: Termasuk cuti tahunan, haid, hamil, dan lainnya.
3. Tunjangan Sukarela
Banyak perusahaan juga memberikan tunjangan tambahan seperti:
- Tunjangan komunikasi.
- Tunjangan pengembangan diri.
- Voucher belanja atau hiburan.
Namun, tunjangan jenis ini tidak wajib secara hukum.
Penempatan AdSense: Setelah daftar poin tunjangan cocok untuk in-article ad kedua.
Apa Saja Hakmu Jika Gaji Tidak Sesuai?
- Tanyakan ke HRD terlebih dahulu secara tertulis.
- Bandingkan dengan UMP/UMK tempat kamu bekerja.
- Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan jika tidak ada respon.
- Gunakan jalur hukum atau mediasi tripartit.
Alt teks gambar: Ilustrasi pekerja sedang berkonsultasi dengan petugas Disnaker.
CTA: Wajib Paham Sebelum Tanda Tangan Kontrak!
Jangan tanda tangan kontrak kerja sebelum kamu paham:
- Gaji pokokmu sesuai standar?
- Ada tunjangan wajib?
- Bagaimana kebijakan lembur?
Bagikan artikel ini ke teman atau rekan kerja agar makin banyak yang melek hukum ketenagakerjaan. Jangan biarkan dirimu dimanfaatkan karena kurang informasi.
FAQ: Peraturan Gaji, Lembur, dan Tunjangan Menurut UU Cipta Kerja
1. Apakah semua perusahaan wajib memberikan THR?
Ya, selama karyawan telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
2. Bagaimana jika gaji saya di bawah UMP?
Kamu bisa mengajukan protes ke HRD atau lapor ke Disnaker. Kecuali jika kamu bekerja di UMKM yang memenuhi syarat pengecualian.
3. Apakah lembur di akhir pekan dihitung lebih tinggi?
Ya. Lembur di hari libur atau akhir pekan dihitung dengan tarif khusus, lebih tinggi dari hari biasa.
4. Tunjangan makan dan transport wajib nggak?
Tidak wajib, kecuali sudah tercantum dalam kontrak atau perjanjian kerja bersama.
5. Apa yang harus saya lakukan jika upah lembur tidak dibayar?
Kumpulkan bukti, lalu ajukan ke HRD. Jika ditolak, kamu bisa menempuh jalur mediasi resmi melalui Disnaker.