Talentap.id
Beranda Career Preparation Serba-serbi Surat PHK dan Kompensasi: Apa yang Harus Kamu Ketahui Sejak Awal?

Serba-serbi Surat PHK dan Kompensasi: Apa yang Harus Kamu Ketahui Sejak Awal?

Pahami isi surat PHK, hak kompensasi, dan aturan hukum yang berlaku sesuai UU Ketenagakerjaan terbaru. Bekal penting buat kamu yang baru masuk dunia kerja.

Ilustrasi perempuan usia 20-an yang baru saja diberhentikan dari pekerjaannya

Mengapa Pahami Surat PHK Itu Penting?

Sebagai pekerja muda—baik itu pelajar, mahasiswa magang, atau profesional di awal karier—pemahaman soal surat PHK dan kompensasi mungkin terdengar terlalu jauh. Tapi kenyataannya, siapa pun bisa mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), baik karena restrukturisasi, efisiensi, maupun alasan lain dari perusahaan.

Sayangnya, banyak yang baru panik saat surat PHK sudah ada di tangan. Padahal, memahami hak dan kewajiban dari awal bisa mencegah kerugian besar, mulai dari kehilangan kompensasi hingga ketidaktahuan cara banding.

Artikel ini akan membahas tuntas soal isi surat PHK, aturan hukum terkait, serta jenis dan cara menghitung kompensasi.


Apa Itu Surat PHK dan Kapan Biasanya Diberikan?

1. Definisi Surat PHK

Surat PHK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk memberitahukan secara tertulis bahwa hubungan kerja dengan karyawan akan atau telah diakhiri. Surat ini harus memuat alasan, dasar hukum, serta hak-hak pekerja.

2. Kapan Surat PHK Diberikan?

  • Setelah proses evaluasi kinerja atau pelanggaran.
  • Setelah adanya kesepakatan bersama.
  • Dalam kondisi restrukturisasi perusahaan.
  • Setelah masa kontrak tidak diperpanjang.

Menurut UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, PHK harus diberitahukan minimal 14 hari kerja sebelum tanggal efektif pemutusan hubungan kerja.


Isi Wajib dalam Surat PHK

1. Identitas Karyawan dan Perusahaan

Harus mencantumkan:

  • Nama lengkap dan jabatan karyawan.
  • Nama perusahaan dan alamat kantor.

2. Alasan Pemutusan Hubungan Kerja

Alasan bisa berupa:

  • Kinerja buruk.
  • Efisiensi atau restrukturisasi.
  • Penutupan perusahaan.
  • Masa kontrak berakhir.
  • Pelanggaran berat.

3. Tanggal Efektif PHK

Tanggal resmi berakhirnya hubungan kerja, penting untuk menghitung masa kerja dan kompensasi.

4. Kompensasi dan Hak yang Diterima

Setiap surat PHK wajib menjelaskan hak-hak karyawan, termasuk:

  • Uang pesangon.
  • Uang penghargaan masa kerja.
  • Uang penggantian hak.

Kompensasi PHK: Apa Saja yang Wajib Diberikan?

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, pekerja yang terkena PHK berhak atas tiga jenis kompensasi:

1. Uang Pesangon

Berdasarkan masa kerja:

  • < 1 tahun: 1x gaji.
  • 1–2 tahun: 2x gaji.
  • 2–3 tahun: 3x gaji.

Dan seterusnya hingga maksimal 9x gaji.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Diberikan jika karyawan telah bekerja lebih dari 3 tahun. Contoh:

  • 3–6 tahun: 2x gaji.
  • 6–9 tahun: 3x gaji.

3. Uang Penggantian Hak

Termasuk:

  • Cuti tahunan yang belum diambil.
  • Biaya pengobatan atau perumahan.
  • Tunjangan hari raya (THR) jika jatuh tempo belum dibayar.

PHK karena Alasan Tertentu: Apa Bedanya?

1. PHK karena Pelanggaran Berat

Jika kamu di-PHK karena melanggar aturan (misalnya mencuri atau bolos kerja), perusahaan tidak wajib memberi pesangon. Namun tetap wajib menyelesaikan hak dasar seperti gaji terakhir dan cuti.

2. PHK karena Perusahaan Tutup atau Bangkrut

  • Kompensasi bisa berbeda, tapi kamu tetap berhak atas pesangon paling sedikit 0,5x dari ketentuan.

3. PHK karena Alasan Pribadi (Mengundurkan Diri)

  • Tidak mendapat pesangon.
  • Tapi tetap mendapat uang penggantian hak dan kadang penghargaan masa kerja jika telah lama bekerja.

4. PHK karena Masa Kontrak Berakhir

  • Bukan PHK permanen.
  • Namun tetap bisa mendapat kompensasi uang JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dari BPJS.

Bagaimana Jika Tidak Diberi Kompensasi?

  1. Komunikasi Internal: Ajukan klarifikasi ke HRD secara tertulis.
  2. Mediasi Bipartit: Diskusi antara kamu dan perusahaan.
  3. Tripartit ke Disnaker: Melibatkan pihak ketiga jika belum selesai.
  4. Lembaga Penyelesaian Perselisihan: Arbitrase atau pengadilan hubungan industrial.

Langkah hukum bisa diambil jika kamu memiliki bukti kuat bahwa PHK tidak dilakukan sesuai prosedur.


Jangan Tunggu Dulu Kena PHK Baru Belajar!

Penting untuk mempelajari hak-hak kerja sejak awal kamu masuk dunia kerja. Jangan merasa “ah, saya masih junior,” karena pelanggaran ketenagakerjaan bisa terjadi pada siapa saja.

Bagikan artikel ini ke teman-temanmu agar sama-sama tahu apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan perusahaan saat memutus kontrak kerja.


FAQ Seputar Surat PHK dan Kompensasi

1. Apakah semua PHK harus ada surat tertulis?

Ya. Menurut hukum, PHK harus dinyatakan secara tertulis dan disampaikan kepada pekerja.

2. Bagaimana jika saya tidak setuju dengan isi surat PHK?

Kamu bisa menyampaikan keberatan secara tertulis dan minta mediasi Disnaker.

3. Apakah magang juga bisa kena PHK?

Magang bukan hubungan kerja formal, tapi bisa diputus sepihak sesuai kontrak magang.

4. Apa bedanya pesangon dan uang penggantian hak?

Pesangon dihitung dari masa kerja. Penggantian hak adalah sisa cuti, THR, atau hal lain yang belum dibayarkan.

5. Apakah PHK bisa dibatalkan?

Bisa, jika dalam proses mediasi ditemukan bahwa perusahaan melanggar prosedur.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan