7 Hak Karyawan Baru yang Wajib Kamu Tahu Menurut UU Ketenagakerjaan Indonesia
Baru mulai kerja? Kenali 7 hak karyawan baru menurut UU Ketenagakerjaan Indonesia agar kamu tidak mudah dimanfaatkan dan tahu apa yang menjadi hakmu di tempat kerja.

Selamat Datang di Dunia Kerja, Jangan Sampai Buta Hak!
Memasuki dunia kerja untuk pertama kalinya adalah pengalaman yang penuh campuran rasa—senang, gugup, dan kadang juga bingung. Apalagi jika kamu adalah fresh graduate atau baru pindah ke tempat kerja pertama, kemungkinan besar kamu belum benar-benar paham soal apa saja hakmu sebagai karyawan baru. Celakanya, ketidaktahuan ini bisa berujung pada eksploitasi terselubung yang tanpa sadar kamu alami.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, masih banyak pekerja muda di Indonesia yang belum memahami isi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang sebenarnya sudah mengatur hak-hak dasar setiap karyawan. Bahkan, hasil survei dari JobStreet Indonesia menyebutkan bahwa lebih dari 60 persen karyawan muda tidak tahu detail hak mereka saat baru mulai kerja.
Artikel ini akan membahas 7 hak karyawan baru yang wajib kamu tahu agar kamu bisa bekerja dengan aman, nyaman, dan terlindungi secara hukum.
1. Hak Mendapatkan Perjanjian Kerja Tertulis
Saat kamu resmi diterima di sebuah perusahaan, kamu berhak mendapatkan perjanjian kerja secara tertulis, bukan hanya janji manis lewat obrolan WhatsApp atau e-mail.
Mengapa ini penting?
Perjanjian kerja bukan sekadar formalitas. Di dalamnya termuat informasi soal:
- Gaji
- Tunjangan
- Jam kerja
- Status hubungan kerja (PKWT atau PKWTT)
- Sanksi kerja
- Hak dan kewajiban kedua belah pihak
Menurut UU Ketenagakerjaan, semua karyawan, baik kontrak maupun tetap, wajib mendapatkan perjanjian kerja paling lambat 30 hari sejak mulai bekerja.
2. Hak Mendapatkan Upah Sesuai UMK/UMP
Sebagai karyawan baru, kamu berhak mendapatkan gaji minimal sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tergantung lokasi perusahaan.
Contohnya, jika kamu bekerja di Jakarta, maka kamu berhak atas gaji paling tidak sebesar UMP DKI Jakarta yang berlaku pada tahun tersebut. Gaji di bawah UMK/UMP jelas melanggar hukum, meskipun kamu baru mulai kerja atau dianggap “belum punya pengalaman.”
Penting juga untuk memahami bahwa gaji harus dibayarkan secara utuh dan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.
3. Hak atas Jam Kerja Manusiawi dan Istirahat
Tahukah kamu bahwa UU juga mengatur soal jam kerja?
Menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 77, waktu kerja normal adalah:
- 7 jam per hari dan 40 jam per minggu (untuk 6 hari kerja)
- 8 jam per hari dan 40 jam per minggu (untuk 5 hari kerja)
Selain itu, kamu juga berhak atas waktu istirahat:
- Istirahat makan minimal 30 menit setiap hari kerja
- Libur mingguan minimal 1 hari dalam seminggu
- Cuti tahunan selama 12 hari setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut
Jika kamu bekerja melebihi jam kerja normal, maka kamu berhak atas uang lembur.
4. Hak atas Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Sebagai karyawan, kamu wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan oleh perusahaan. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban hukum dari perusahaan.
BPJS Ketenagakerjaan mencakup:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pensiun
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan biaya pengobatan untuk karyawan dan keluarganya. Jangan ragu menanyakan nomor peserta BPJS dan pastikan kamu menerima kartu keanggotaan.
5. Hak atas Cuti dan Izin Khusus
Baru kerja bukan berarti kamu tidak punya hak cuti. Selain cuti tahunan yang didapat setelah satu tahun kerja, kamu juga berhak atas cuti atau izin khusus dalam kondisi tertentu, antara lain:
- Cuti melahirkan selama 3 bulan bagi perempuan
- Izin menikah selama 3 hari
- Izin menikahkan anak, mengkhitankan anak, atau anggota keluarga meninggal (2 hari)
Hak ini tercantum dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan dan berlaku bagi semua jenis karyawan, termasuk kontrak.
6. Hak atas Lingkungan Kerja yang Aman
Bekerja di perusahaan mana pun, kamu berhak atas lingkungan kerja yang aman dan bebas dari diskriminasi, kekerasan, atau pelecehan.
Hal ini termasuk:
- Hak untuk merasa aman secara fisik dan mental
- Hak untuk bekerja tanpa dipaksa lembur terus-menerus
- Hak untuk tidak direndahkan karena gender, agama, usia, atau orientasi seksual
Jika kamu merasa terancam atau tidak nyaman, kamu bisa melaporkannya ke HRD atau bahkan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
7. Hak Mengundurkan Diri dengan Hormat
Kamu juga punya hak untuk resign atau mengundurkan diri secara sah, tanpa harus merasa bersalah atau dimusuhi perusahaan. Yang penting adalah kamu mengikuti prosedur pengunduran diri yang sah, biasanya dengan pemberitahuan tertulis minimal 30 hari sebelumnya.
Menurut Pasal 162 UU Ketenagakerjaan, jika kamu mengundurkan diri dengan benar, kamu tetap:
- Berhak atas surat pengalaman kerja
- Berhak atas gaji terakhir
- Tidak boleh ditahan atau diminta mengganti rugi, kecuali ada perjanjian tertentu yang sah
Kenapa Mengetahui Hak Karyawan Itu Penting?
Banyak karyawan muda yang menganggap enteng perjanjian kerja, mengabaikan potongan gaji yang tidak dijelaskan, atau pasrah dengan lembur tanpa bayaran karena takut “dicap malas.” Padahal, semua itu bisa dicegah jika kamu memahami hak-hak dasarmu sebagai karyawan baru.
Memahami hak bukan berarti kamu jadi pembangkang di kantor. Justru, dengan tahu hak dan kewajibanmu, kamu bisa bekerja lebih percaya diri, menjaga keseimbangan hidup, dan menghindari konflik kerja yang tidak perlu.
Ayo, Mulai Bergerak Cerdas sebagai Karyawan Baru
Kalau kamu baru mulai kerja atau sedang menunggu panggilan HR, inilah saat yang tepat untuk belajar soal hak-hakmu sebagai karyawan. Jangan hanya fokus pada gaji, tapi juga perhatikan aspek legal dan perlindungan jangka panjang.
Sudah tahu hakmu sebagai karyawan? Bagikan artikel ini ke teman atau rekan kerjamu yang baru mulai kerja. Bisa jadi, kamu menyelamatkan mereka dari eksploitasi terselubung!
Yuk, cek juga artikel lain seputar tips kerja pertama, negosiasi gaji, dan karier profesional di blog ini!
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Hak Karyawan Baru
1. Apakah karyawan kontrak juga mendapat cuti tahunan?
Ya, karyawan kontrak juga berhak atas cuti tahunan setelah bekerja minimal 12 bulan berturut-turut, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
2. Bagaimana jika perusahaan tidak membayar upah sesuai UMK?
Kamu bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui pengaduan online ke Kemnaker. Pelanggaran ini bisa dikenai sanksi hukum.
3. Apa beda PKWT dan PKWTT?
PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (kontrak), sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (tetap). Hak dasar tetap berlaku untuk keduanya.
4. Apakah perusahaan boleh menahan gaji karyawan baru?
Tidak boleh, kecuali ada sanksi yang jelas dalam perjanjian kerja atau jika karyawan melakukan pelanggaran berat dan melalui proses sesuai ketentuan hukum.
5. Bolehkah saya resign dalam masa percobaan?
Boleh. Hak untuk mengundurkan diri tetap berlaku selama masa percobaan, selama kamu mengikuti ketentuan pemberitahuan minimal 30 hari.