Talentap.id
Beranda Career Preparation BPJS Kesehatan Ditanggung Perusahaan? Ini Ketentuan Hukumnya

BPJS Kesehatan Ditanggung Perusahaan? Ini Ketentuan Hukumnya

BPJS Kesehatan ditanggung siapa? Cari tahu ketentuan hukum, pembagian iuran, dan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar.

Perempuan muda menyerahkan data diri saat proses pendaftaran BPJS Kesehatan.

Banyak karyawan masih bingung soal iuran BPJS Kesehatan. Siapa yang wajib membayar? Apakah sepenuhnya jadi tanggung jawab perusahaan, atau justru dipotong dari gaji karyawan?

Memahami ketentuan hukum terkait BPJS Kesehatan penting, terutama bagi pekerja muda dan profesional yang ingin memastikan hak mereka terpenuhi. Jangan sampai iuran rutin dibayar, tapi ternyata statusnya tidak aktif hanya karena kelalaian pihak lain.

Berikut penjelasan lengkapnya.


Apa Itu BPJS Kesehatan dan Mengapa Penting?

BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial dari pemerintah yang menjamin pelayanan kesehatan dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pekerja formal.

Bagi karyawan yang bekerja di perusahaan, kepesertaan dalam program ini bersifat wajib. Jadi, tidak cukup hanya terdaftar — iurannya pun harus dibayar secara rutin agar status aktif dan bisa digunakan kapan saja.


Siapa yang Wajib Membayar Iuran?

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja wajib didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS Kesehatan. Perusahaan juga wajib membayar iurannya sesuai ketentuan.

Secara umum, skema pembayarannya dibagi dua:

  • Perusahaan membayar 4 persen dari gaji bulanan
  • Karyawan menyumbang 1 persen dari gaji

Artinya, iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan dibagi antara perusahaan dan pekerja. Namun, perusahaan bertanggung jawab penuh atas penyetoran kedua komponen itu ke BPJS.


Apakah Perusahaan Boleh Tidak Membayar?

Tidak boleh. Perusahaan yang tidak mendaftarkan atau membayar iuran BPJS Kesehatan untuk karyawannya melanggar hukum. Sanksinya bisa sangat serius, termasuk:

  • Denda administratif
  • Pembekuan layanan publik seperti pengurusan izin usaha
  • Tuntutan dari pekerja melalui jalur hukum ketenagakerjaan

Hal ini ditegaskan juga dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang menyatakan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayar iuran secara rutin.


Bagaimana Kalau Gaji di Bawah UMR?

Sekalipun gaji karyawan berada di bawah UMR, perusahaan tetap wajib membayar iuran BPJS Kesehatan. Besarannya dihitung berdasarkan upah yang diterima, bukan standar tertentu.

Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak menyetorkan iuran hanya karena alasan gaji kecil. Yang penting, ada hubungan kerja formal dan upah yang dibayarkan.


Bagaimana Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan?

Karyawan bisa mengecek apakah BPJS Kesehatan mereka aktif atau tidak dengan cara berikut:

  • Mengunduh aplikasi Mobile JKN
  • Masuk dengan NIK atau nomor kartu BPJS
  • Periksa status kepesertaan dan iuran

Kalau statusnya nonaktif atau menunggak, padahal merasa rutin dipotong gaji, segera tanyakan ke bagian HRD. Bisa jadi perusahaan belum menyetorkan dana secara benar.


Lalu, Bagaimana Jika Perusahaan Bandel?

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban iuran BPJS, pekerja berhak melaporkan ke:

  • BPJS Kesehatan setempat
  • Dinas Ketenagakerjaan
  • Layanan pengaduan resmi Kemenaker

Langkah pertama biasanya mediasi. Jika tidak ada penyelesaian, kasus bisa dibawa ke pengadilan hubungan industrial.

Karyawan juga bisa meminta bukti setor BPJS tiap bulan untuk memastikan iuran disetor sesuai peraturan.


Apakah Freelancer dan Outsourcing Juga Dapat BPJS?

Untuk freelancer dan pekerja outsourcing, status BPJS tergantung pada hubungan kerja. Jika dikontrak secara formal, maka perusahaan pengguna jasa tetap wajib membayarkan iuran.

Namun jika freelance bersifat independen tanpa kontrak kerja tetap, maka wajib mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri sebagai peserta non-PBI (Penerima Bantuan Iuran).


Perusahaan Wajib Tahu, Pekerja Wajib Peduli

Ketentuan hukum soal BPJS Kesehatan tidak hanya mengikat perusahaan, tapi juga menuntut pekerja untuk aktif memantau haknya. Jangan sampai tiba-tiba butuh layanan rumah sakit, tapi status kepesertaan malah tidak aktif.

Jika kamu bekerja di perusahaan dan menerima slip gaji tiap bulan, pastikan ada potongan 1 persen untuk BPJS Kesehatan. Itu tandanya kamu ikut berkontribusi, dan perusahaan seharusnya menyetor total 5 persen.


Jangan anggap remeh hak kesehatanmu. Pastikan perusahaan tempat kamu bekerja mematuhi aturan dan kamu tidak dirugikan dalam jangka panjang.

Yuk, pahami lebih dalam soal hak-hak karyawan lainnya di Talentap.id.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan