Talentap.id
Beranda Personal Growth & Mindset Jika Terjadi Konflik dengan HR, Apakah Bisa Laporkan ke Disnaker? Ini Prosedurnya

Jika Terjadi Konflik dengan HR, Apakah Bisa Laporkan ke Disnaker? Ini Prosedurnya

Konflik dengan HR? Begini cara lapor ke Disnaker secara resmi dan prosedur lengkapnya. Lindungi hak kamu sebagai pekerja.

100 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Saat Interview dan Jawabannya

Pernah merasa diperlakukan tidak adil oleh HR tapi bingung harus ngadu ke siapa? Atau mungkin kamu sedang mengalami konflik kerja yang berlarut-larut dan tak kunjung diselesaikan dengan baik di internal kantor?

Banyak karyawan muda merasa canggung menghadapi konflik dengan HR, apalagi kalau posisi kita sebagai staf biasa. Tapi sebenarnya, kamu punya hak untuk melaporkan masalah ketenagakerjaan ke pihak luar — salah satunya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Lalu, kapan konflik bisa dibawa ke Disnaker? Apa saja prosedurnya? Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.


Apa Itu Disnaker dan Apa Fungsinya?

Disnaker adalah lembaga resmi pemerintah yang menangani urusan ketenagakerjaan. Lembaga ini hadir di tingkat kota/kabupaten hingga provinsi dan berfungsi sebagai perantara antara pekerja dan perusahaan ketika terjadi perselisihan.

Salah satu tugas Disnaker adalah menjadi mediator dalam penyelesaian konflik ketenagakerjaan, termasuk jika kamu berselisih dengan HR atau manajemen perusahaan.


Kapan Konflik dengan HR Bisa Dilaporkan?

Tidak semua masalah dengan HR harus langsung dibawa ke Disnaker. Namun, jika konflik sudah mengganggu hak-hakmu sebagai karyawan dan tidak bisa diselesaikan secara internal, kamu berhak mencari penyelesaian eksternal.

Berikut beberapa kondisi yang bisa menjadi alasan melapor:

  • Dipaksa mengundurkan diri secara tidak wajar
  • Gaji dipotong tanpa alasan jelas
  • Tidak diberi kontrak kerja padahal sudah bekerja berbulan-bulan
  • Diperlakukan diskriminatif atau diintimidasi
  • Tidak diberi hak cuti atau jaminan sosial seperti BPJS

Dasar Hukumnya Apa?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, setiap karyawan berhak mengajukan laporan ke Disnaker jika terjadi perselisihan dengan perusahaan.

Jenis perselisihan yang bisa ditangani meliputi:

  • Perselisihan hak (misalnya soal gaji, cuti, BPJS)
  • Perselisihan kepentingan (seperti mutasi atau penugasan)
  • Perselisihan pemutusan hubungan kerja
  • Perselisihan antar serikat buruh dengan perusahaan

Prosedur Melapor ke Disnaker

1. Coba Mediasi Internal Terlebih Dahulu

Sebelum ke Disnaker, usahakan menyelesaikan masalah secara internal. Bicara baik-baik dengan atasan atau HRD, dan minta tanggapan resmi. Jika tidak berhasil, siapkan dokumentasi semua komunikasi yang pernah dilakukan.

2. Kumpulkan Bukti yang Kuat

Dokumen seperti kontrak kerja, slip gaji, tangkapan layar percakapan, hingga surat peringatan (jika ada) akan sangat membantu proses penyelesaian. Bukti ini memperkuat laporanmu di mata mediator.

3. Datang ke Kantor Disnaker

Kunjungi Disnaker setempat dengan membawa:

  • KTP
  • Bukti hubungan kerja (kontrak, ID karyawan, atau surat pengangkatan)
  • Dokumen pendukung konflik

Kamu akan diminta mengisi formulir pengaduan dan menceritakan kronologi masalah secara tertulis.

4. Mediasi oleh Disnaker

Disnaker akan menghubungi pihak perusahaan dan mengadakan mediasi. Dalam tahap ini, mediator bertugas mencari solusi damai antara kedua belah pihak.

Jika mediasi gagal, kamu bisa lanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial.


Bisa Laporkan Secara Online?

Ya, kamu bisa mengadukan masalah ke Disnaker secara daring melalui:

  • Layanan pengaduan Kemnaker di laman resmi mereka
  • Beberapa Disnaker provinsi dan kabupaten juga memiliki portal pengaduan masing-masing
  • Akun media sosial resmi Disnaker (biasanya akan diarahkan ke form online atau kontak pengaduan)

Meskipun online, dokumen dan kronologi tetap harus disiapkan secara lengkap.


Apakah Ada Perlindungan untuk Pelapor?

Banyak pekerja takut melapor karena khawatir akan dibalas atau bahkan dipecat. Tapi kamu tidak perlu takut. UU Ketenagakerjaan melindungi hak pekerja yang melapor secara sah.

Perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak atau tindakan balasan kepada karyawan yang sedang menjalani proses mediasi atau pengaduan.


Jika HR Tidak Kooperatif, Apa yang Bisa Dilakukan?

Kalau HR atau manajemen tidak bersedia datang ke mediasi Disnaker, maka mediator akan membuat berita acara dan menerbitkan anjuran tertulis. Ini bisa jadi dasar untuk naik ke Pengadilan Hubungan Industrial jika kamu ingin menempuh jalur hukum lanjutan.

Tapi dalam banyak kasus, kehadiran Disnaker saja sering cukup untuk membuat perusahaan lebih kooperatif dan menyelesaikan masalah secara damai.


Jangan Diam, Kamu Punya Hak

Ingat, konflik kerja bukan sesuatu yang harus diselesaikan dengan diam-diam atau diterima begitu saja. Kamu punya hak, dan negara menyediakan jalur formal untuk membantu menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.

Melapor ke Disnaker bukan tindakan yang berlebihan. Justru itu adalah langkah legal dan sah yang menunjukkan bahwa kamu peduli dengan perlindungan hukum sebagai pekerja.


Kalau kamu sedang mengalami situasi serupa, jangan ragu untuk bertindak. Pahami hakmu, siapkan bukti, dan pilih jalur yang paling tepat untuk menyelesaikannya.

Baca juga artikel seputar dunia kerja, HR, dan hukum ketenagakerjaan lainnya hanya di Talentap.id.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan