Disuruh Kerja di Hari Libur Resmi? Harus Ada Kompensasi Ini
Bekerja di hari libur nasional? Kamu berhak dapat uang lembur lebih besar. Simak aturan dan contoh perhitungannya di sini.

Pernah gak sih, pas semua orang posting liburan di Instagram, kamu justru masuk kerja karena kantor bilang “kita tetap operasional, ya”? Entah itu pas tanggal merah, hari besar keagamaan, atau bahkan cuti bersama, ada banyak pekerja yang tetap diminta kerja di hari libur.
Masalahnya, gak semua tahu kalau kerja di hari libur bukan kerja biasa. Ada kompensasi yang wajib diberikan, dan aturannya diatur jelas dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Jadi, apa hakmu kalau tetap disuruh kerja pas libur nasional? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Kenapa Hari Libur Itu Penting untuk Karyawan?
Hari libur nasional dan cuti bersama bukan cuma kesempatan buat rebahan. Secara hukum, itu adalah hak istirahat resmi yang dijamin negara. Tujuannya, biar pekerja bisa recharge secara fisik dan mental.
Dalam dunia kerja, hari libur nasional adalah bagian dari waktu kerja dan waktu istirahat yang dijamin Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan dipertegas dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Boleh Gak Sih Karyawan Disuruh Masuk Saat Libur?
Jawabannya: boleh, tapi ada syaratnya.
Perusahaan bisa meminta karyawan untuk bekerja di hari libur, asal ada alasan operasional yang sah dan tidak memaksa secara sepihak. Misalnya:
- Perusahaan harus tetap buka (seperti rumah sakit, transportasi, layanan publik, dan sektor vital lainnya)
- Ada pekerjaan yang harus diselesaikan segera
- Ada perjanjian kerja atau kontrak yang mengatur hal itu
Yang penting: harus ada persetujuan karyawan, dan kompensasi yang jelas.
Kompensasi Apa yang Harus Diberikan?
Karyawan yang bekerja di hari libur nasional wajib diberikan upah lembur, yang besarnya lebih tinggi dibanding hari kerja biasa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021:
Jika kamu bekerja di hari libur resmi, upah lembur dihitung per jam kerja dengan tarif minimum:
- 2 kali upah sejam untuk jam pertama
- 3 kali upah sejam untuk jam kedua dan seterusnya
- Tambahan 4 kali upah sejam jika libur jatuh pada hari istirahat mingguan (biasanya Minggu)
Contoh:
Kamu bekerja 5 jam pada hari libur nasional. Maka kompensasi minimal yang kamu terima adalah:
- Jam pertama: 2x upah sejam
- Jam kedua sampai kelima: 3x upah sejam
Total: 2 + (3×4) = 14x upah sejam
Semakin lama kamu bekerja, semakin besar upah lemburnya. Ini hakmu, bukan bonus.
Bentuk Kompensasi Lain Selain Uang
Selain uang lembur, perusahaan juga bisa memberi hari libur pengganti, terutama kalau:
- Tidak memungkinkan memberi uang lembur penuh
- Karyawan setuju untuk tukar hari libur
- Ada perjanjian kerja yang mengatur sistem shift atau rolling libur
Namun, libur pengganti ini harus diambil dalam waktu yang wajar dan tidak boleh menggugurkan hak uang lembur jika pekerjaan dilakukan di luar jam kerja normal.
Bolehkah Menolak Kerja di Hari Libur?
Secara prinsip, kamu boleh menolak jika:
- Tidak ada perjanjian kerja yang mewajibkan kerja di hari libur
- Tidak ada pemberitahuan dan kompensasi yang jelas
- Perusahaan tidak masuk kategori layanan penting yang harus operasional
Namun, sebaiknya penolakan dilakukan secara sopan, tertulis, dan disertai alasan. Kamu juga bisa berdiskusi dengan atasan atau HR untuk mencari solusi bersama.
Contoh Kasus Ringan
Lia adalah karyawan admin di sebuah kantor swasta. Pada hari libur nasional, ia diminta masuk kerja selama 4 jam. Gajinya Rp5.000.000 per bulan dan ia bekerja 8 jam per hari.
Upah sejamnya kira-kira:
Rp5.000.000 dibagi 173 (standar jam kerja per bulan) ≈ Rp28.900 per jam
Maka kompensasi hari libur yang dia terima:
- Jam 1: 2x Rp28.900 = Rp57.800
- Jam 2–4: 3x Rp28.900 = Rp86.700 x 3 = Rp260.100
Total: Rp317.900
Itu hak minimal yang wajib dibayarkan perusahaan kepada Lia untuk kerja 4 jam di hari libur nasional.
Bagaimana Kalau Perusahaan Tidak Mau Bayar Lembur Libur?
Kalau kamu sudah bekerja di hari libur nasional tapi tidak mendapat kompensasi, kamu bisa:
- Tanya langsung ke HR atau atasan, dan minta penjelasan tertulis
- Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat
- Gunakan jalur mediasi hubungan industrial
- Simpan bukti kehadiran dan komunikasi internal sebagai dokumen
Perusahaan yang tidak memberi kompensasi kerja di hari libur bisa dikenakan sanksi administratif, bahkan sampai tuntutan di pengadilan hubungan industrial.
Tips Buat Karyawan yang Sering Masuk di Tanggal Merah
- Tanyakan dulu apakah ada kompensasi resmi yang dijanjikan
- Minta surat perintah kerja atau email yang menunjukkan kamu diminta masuk
- Simpan bukti kehadiran (absen, log sistem, tanda tangan supervisor)
- Hitung sendiri estimasi uang lembur kamu sesuai aturan pemerintah
- Jangan takut bertanya ke HR dengan cara sopan
Jangan Sampai Hakmu Hilang Diam-Diam
Bekerja di hari libur resmi bukanlah “pengabdian ekstra” tanpa imbalan. Kalau perusahaan tetap beroperasi, maka mereka wajib menghitung dan membayar hak-hak karyawan sesuai aturan.
Banyak karyawan tidak menyadari hak ini dan akhirnya bekerja di tanggal merah tanpa kompensasi yang layak. Padahal, aturan hukum ketenagakerjaan Indonesia sudah jelas mengaturnya.
Jadi, kalau kamu disuruh kerja di hari libur nasional, pastikan ada kompensasi yang sesuai. Kerja boleh semangat, tapi hak jangan dilupakan.
Baca juga artikel lainnya seputar hak karyawan dan dunia kerja hanya di Talentap.id.