Apa yang Harus Dibaca Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja Pertama
Sebelum menandatangani kontrak kerja pertama, penting untuk memahami isi dan risiko perjanjian. Panduan ini membantu kamu mengenali hak, kewajiban, dan detail yang perlu diperhatikan.

Kontrak Kerja Pertama: Jangan Asal Tanda Tangan!
Buat kamu yang baru lulus kuliah, lagi internship, atau sedang diterima di pekerjaan pertama, menandatangani kontrak kerja bisa terasa seperti sebuah pencapaian besar. Tapi, di balik euforia itu, ada satu hal yang sering diabaikan: apa saja isi kontraknya?
Kontrak kerja bukan sekadar formalitas. Ia adalah dasar hubungan hukum antara kamu dan perusahaan. Kalau kamu asal tanda tangan tanpa baca detailnya, bisa-bisa kamu terikat dalam kondisi kerja yang tidak adil. Artikel ini akan membantu kamu mengenali poin-poin krusial yang wajib diperhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja pertama.
Apa Itu Kontrak Kerja?
Definisi Menurut Undang-Undang
Menurut Pasal 1 angka 14 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kontrak kerja atau perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Jenis Kontrak Kerja
- PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu): Bersifat kontrak, biasanya untuk proyek tertentu atau masa kerja terbatas.
- PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu): Dikenal sebagai kontrak tetap.
Poin Penting yang Harus Kamu Cek Sebelum Tanda Tangan Kontrak
1. Jenis Perjanjian Kerja
Pastikan kamu tahu apakah kamu sedang dikontrak sebagai karyawan tetap atau kontrak proyek. Perbedaan ini menentukan:
- Hak atas pesangon
- Cuti tahunan
- Jaminan pekerjaan
2. Masa Percobaan (Probation)
Jika ada masa percobaan, pastikan:
- Dicantumkan jelas durasinya (maksimal 3 bulan untuk PKWTT)
- Ada ketentuan evaluasi dan hasilnya
3. Rincian Gaji
Jangan hanya lihat angka total. Cek juga:
- Gaji pokok vs tunjangan tetap
- Potongan BPJS atau pajak
- Tanggal pembayaran
4. Jam Kerja dan Istirahat
- Jam kerja normal: 7–8 jam per hari, 40 jam per minggu
- Istirahat minimal 30 menit setelah 4 jam kerja
- Lembur maksimal 4 jam/hari (harus ada persetujuan tertulis)
5. Lokasi dan Mobilitas Kerja
Apakah kamu akan bekerja di satu lokasi, atau berpindah-pindah kota/proyek? Ini penting agar kamu tidak kaget dimutasi tanpa kejelasan.
6. Tugas dan Tanggung Jawab
Pastikan jobdesc-mu jelas dan sesuai dengan posisi. Hindari pernyataan multitasking yang terlalu luas tanpa batasan.
Tanda-Tanda Kontrak Kerja Tidak Sehat
Berikut beberapa red flags yang harus kamu waspadai:
- Kontrak tidak diberi salinan: Kamu berhak atas satu copy.
- Isi kontrak tidak jelas: Misal, tidak mencantumkan durasi, gaji, atau jobdesk.
- Ketentuan penalti sepihak: Denda keluar kerja sebelum waktu tertentu tanpa kejelasan hukum.
- Tidak mencantumkan hak cuti, lembur, atau THR.
- Pernyataan bahwa semua risiko ditanggung karyawan.
Tips Membaca Kontrak Kerja dengan Cermat
- Baca pelan-pelan, jangan buru-buru.
- Catat hal-hal yang kamu tidak pahami dan minta penjelasan ke HR.
- Jangan ragu minta waktu untuk mempelajari isi kontrak.
- Konsultasikan ke orang terpercaya atau komunitas profesional.
Jika kamu merasa tekanan untuk segera tanda tangan, tanyakan alasannya. Tidak ada kewajiban hukum untuk langsung tanda tangan di tempat.
Apa yang Dilindungi oleh Hukum?
Hak Kamu sebagai Karyawan Menurut UU
- Upah sesuai UMP/UMK
- Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS)
- Cuti tahunan dan sakit
- THR wajib dibayar H-7 hari raya
- Jam kerja dan upah lembur yang adil
Undang-Undang yang Mengatur
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja
Jika Ada Masalah Setelah Tanda Tangan
Apa yang Bisa Kamu Lakukan?
- Kumpulkan bukti: kontrak, slip gaji, komunikasi tertulis
- Bicara dengan HR terlebih dulu
- Laporkan ke Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) setempat
- Hubungi serikat pekerja atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum)
Baca Sebelum Tanda Tangan, Bukan Setelah Masalah Muncul
Kontrak kerja bukan sekadar kertas. Ia adalah perlindungan sekaligus batasan. Pahami sebelum menyetujui. Jangan takut bertanya. Artikel ini adalah awal dari karier yang lebih cerdas dan aman.
Bagikan ke temanmu yang baru lulus, atau simpan untuk kamu sendiri nanti.
FAQ: Pertanyaan Umum Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
1. Apakah saya boleh bawa pulang kontrak untuk dipelajari?
Boleh. Kamu berhak meminta waktu untuk mempelajari isi kontrak.
2. Apakah semua pekerja harus PKWT dulu?
Tidak. Banyak perusahaan langsung memberikan PKWTT jika pekerja dibutuhkan jangka panjang.
3. Apakah saya bisa menolak jika isi kontrak tidak sesuai janji saat wawancara?
Bisa. Jangan tanda tangan jika tidak setuju. Negosiasi masih dimungkinkan sebelum persetujuan.
4. Apa itu penalti keluar sebelum kontrak habis?
Biasanya berupa ganti rugi. Tapi harus jelas syarat dan nilainya, dan tidak boleh memberatkan sepihak.
5. Jika saya sudah tanda tangan, lalu menyesal, apa bisa dibatalkan?
Bisa, tapi tergantung isi kontraknya dan respons perusahaan. Konsultasikan ke ahli hukum jika ragu.