Apakah Boleh Dipecat Saat Masa Probation? Ini Kata UU Ketenagakerjaan
Masa probation sering dianggap aman dari pemutusan kerja, padahal tidak sepenuhnya begitu. Artikel ini membahas apakah boleh dipecat saat masa probation menurut UU Ketenagakerjaan.

Masa Probation: Masa Percobaan atau Masa Tidak Aman?
Bayangkan kamu baru saja diterima kerja. Surat penawaran sudah ditandatangani, dan kamu mulai bekerja penuh semangat. Tapi tiga bulan kemudian, tanpa aba-aba, kamu menerima surat pemutusan kerja. Alasannya? “Belum memenuhi ekspektasi perusahaan.”
Kalau ini terjadi saat masa probation, bolehkah perusahaan melakukan hal tersebut secara hukum? Apakah karyawan punya perlindungan selama masa percobaan? Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama di kalangan fresh graduate, pelajar yang baru lulus magang, atau profesional muda yang baru mulai membangun kariernya.
Untuk menjawabnya, mari kita ulas secara tuntas apa kata UU Ketenagakerjaan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) saat masa probation. Artikel ini juga akan memberi kamu pemahaman tentang hak dan kewajiban selama masa percobaan, serta bagaimana cara menyikapi jika kamu tiba-tiba dipecat di masa tersebut.
Apa Itu Masa Probation Menurut UU?
Secara umum, masa probation atau masa percobaan adalah periode waktu di mana perusahaan menilai performa dan sikap kerja karyawan baru sebelum mengangkatnya sebagai karyawan tetap. Durasi ini biasanya berlangsung maksimal 3 bulan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Pasal 60 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masa percobaan hanya berlaku untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) alias karyawan tetap.
“Dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.”
Jadi, jika kamu bekerja sebagai karyawan kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), secara hukum kamu tidak boleh ditempatkan dalam masa probation.
Apakah Boleh Dipecat Saat Masa Probation?
Jawaban Singkat: Boleh, Tapi Ada Syaratnya
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan boleh diberhentikan selama masa probation. Namun, ini hanya berlaku jika:
- Status kerjanya PKWTT (bukan kontrak atau freelance).
- Masa probation sudah ditentukan secara tertulis di dalam surat perjanjian kerja.
- Alasan pemutusan kerja harus jelas dan tidak diskriminatif.
Jadi, perusahaan memang memiliki hak untuk menghentikan kerja seseorang dalam masa probation jika kinerjanya dinilai tidak memuaskan atau tidak sesuai harapan. Namun, penghentian ini tetap harus mematuhi etika profesional dan ketentuan hukum, termasuk pemberitahuan secara layak.
Catatan penting: Tidak ada kompensasi atau pesangon yang wajib diberikan jika pemutusan kerja terjadi dalam masa probation, selama dilakukan sesuai prosedur.
Perlindungan Hukum untuk Karyawan di Masa Probation
Meskipun bersifat “percobaan”, bukan berarti masa probation bebas dari hukum. Beberapa bentuk perlindungan hukum yang tetap berlaku di antaranya:
1. Perlindungan dari Diskriminasi
Karyawan probation tidak boleh dipecat karena alasan diskriminatif, seperti gender, ras, agama, orientasi seksual, atau kondisi kesehatan.
2. Upah Minimum Tetap Berlaku
Pasal 90 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh membayar upah di bawah UMR/UMK, termasuk untuk pekerja probation.
3. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Jika masa probation berlangsung lebih dari sebulan, karyawan wajib didaftarkan ke BPJS, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.
4. Hak Cuti dan Lembur
Meskipun sedang masa probation, karyawan tetap berhak atas lembur, istirahat mingguan, dan cuti jika memenuhi syarat, terutama bila perjanjian kerjanya menyebutkan hal tersebut secara eksplisit.
Alasan Umum Pemutusan Kerja di Masa Probation
Agar tidak merasa “dibuang” tanpa alasan, kamu perlu memahami apa saja penyebab umum pemutusan hubungan kerja selama masa probation:
- Kinerja Tidak Sesuai Ekspektasi
Misalnya, target tidak tercapai atau hasil kerja tidak sesuai standar perusahaan. - Ketidaksesuaian Budaya Kerja
Kamu bisa saja memiliki kemampuan teknis, tapi tidak cocok dengan budaya atau nilai-nilai perusahaan. - Etika Kerja Bermasalah
Terlambat datang, tidak disiplin, atau tidak bisa bekerja sama dengan tim. - Informasi di CV Tidak Sesuai Fakta
Jika perusahaan menemukan kebohongan pada saat seleksi, seperti pengalaman palsu. - Masalah Komunikasi
Kurang inisiatif, tidak memberikan update kerja, atau kesulitan memahami instruksi.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Dipecat Saat Probation?
Langkah-Langkah yang Bisa Kamu Ambil
Jika kamu mengalami pemutusan kerja saat probation, berikut langkah yang bisa kamu lakukan:
- Tanyakan Alasan Pemecatan Secara Tertulis
Ini penting untuk mengetahui apakah pemutusan tersebut dilakukan secara adil. - Periksa Kontrak Kerja
Cek apakah masa probation dan kemungkinan pemutusan kerja sudah disebutkan secara sah. - Konsultasikan dengan Dinas Tenaga Kerja
Jika kamu merasa dipecat secara sepihak atau tidak adil, kamu bisa mengadu ke Disnaker. - Minta Surat Referensi Jika Mungkin
Tidak semua pemutusan hubungan kerja adalah karena performa buruk. Jika alasannya adalah mismatch, kamu tetap bisa meminta referensi untuk melamar kerja berikutnya.
Tips Agar Lolos dari Pemecatan Selama Probation
Supaya tidak menjadi “korban” PHK saat probation, kamu bisa menerapkan beberapa tips berikut:
- Tunjukkan inisiatif sejak hari pertama.
- Jaga komunikasi terbuka dengan atasan.
- Tanya feedback secara rutin.
- Jaga disiplin waktu dan etika kerja.
- Adaptasi dengan budaya perusahaan secepat mungkin.
Kesimpulannya Masa Probation Bukan Zona Aman
Masa probation memang sering disalahartikan sebagai “zona aman” karena belum berstatus karyawan tetap. Padahal, justru di masa inilah perusahaan menentukan apakah kamu layak lanjut atau tidak. Yang penting, kamu memahami bahwa:
- Dipecat saat masa probation boleh secara hukum, jika sesuai prosedur.
- Kamu tetap punya hak sebagai pekerja, termasuk perlindungan upah dan non-diskriminasi.
- Penting untuk menjaga kinerja, komunikasi, dan integritas sejak hari pertama.
Jika kamu sedang dalam masa probation atau baru saja mengalaminya, pelajari lebih lanjut tentang hak-hak karyawan dan strategi membangun karier di artikel-artikel kami lainnya.
➡️ Jangan lupa share artikel ini ke temanmu yang baru lulus atau sedang cari kerja, ya!
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Masa Probation dan PHK
1. Apakah semua jenis karyawan bisa ditempatkan dalam masa probation?
Tidak. Hanya karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang boleh menjalani masa probation.
2. Berapa lama masa probation yang diperbolehkan menurut hukum?
Maksimal 3 bulan, sesuai Pasal 60 UU Ketenagakerjaan.
3. Apakah perusahaan harus memberi kompensasi jika memecat saat probation?
Tidak wajib, asalkan masa probation sudah ditentukan di awal dan PHK dilakukan dengan alasan yang sah.
4. Apakah saya bisa menolak masa probation?
Kamu bisa menegosiasikannya, tapi jika tercantum dalam kontrak, maka kamu telah menyetujuinya secara hukum.
5. Bagaimana jika saya merasa dipecat secara tidak adil saat probation?
Kamu bisa konsultasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau mencari bantuan hukum.