Hak Karyawan Kontrak yang Sering Diabaikan, Padahal Jelas Diatur dalam Undang-Undang
Banyak karyawan kontrak tidak tahu bahwa mereka memiliki hak-hak penting yang dijamin undang-undang. Artikel ini membahas hak karyawan kontrak yang sering diabaikan perusahaan dan bagaimana cara menuntutnya secara bijak.

Banyak yang Tak Tahu, Karyawan Kontrak Punya Hak yang Dilindungi Hukum
Bagi banyak pelajar dan mahasiswa yang baru memasuki dunia kerja, sistem kontrak sering jadi gerbang pertama menuju karier profesional. Tapi, tahukah kamu bahwa menjadi karyawan kontrak bukan berarti kehilangan hak dasar sebagai pekerja?
Sayangnya, masih banyak perusahaan yang mengabaikan hak karyawan kontrak. Bahkan lebih miris lagi, banyak pekerja kontrak sendiri yang tidak tahu bahwa hak mereka sebenarnya diatur jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia.
Melalui artikel ini, kamu akan mendapatkan pemahaman lengkap tentang hak-hak tersebut dan bagaimana menavigasi situasi kerja agar tidak mudah dimanfaatkan.
Apa Itu Karyawan Kontrak?
Karyawan kontrak adalah pekerja yang dipekerjakan untuk waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Berbeda dengan karyawan tetap yang memiliki hubungan kerja jangka panjang, karyawan kontrak bekerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan durasi yang disepakati bersama.
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta perubahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja, PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara, musiman, atau proyek tertentu.
Hak Dasar Karyawan Kontrak Menurut Undang-Undang
1. Hak Atas Gaji Sesuai UMR
Semua karyawan kontrak berhak mendapatkan upah minimal sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) di daerah tempat bekerja, tanpa pengecualian.
2. Hak Atas Waktu Kerja dan Lembur
Waktu kerja maksimal adalah 40 jam per minggu, dan jika melebihi, perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai perhitungan resmi.
3. Hak Atas Cuti Tahunan
Karyawan kontrak yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja.
4. Hak Mendapat Jaminan Sosial
Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan kontrak ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
5. Hak Atas Kontrak yang Jelas dan Tertulis
Setiap hubungan kerja kontrak wajib dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis. Jika tidak ada, maka hubungan kerja tersebut dianggap sebagai PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau setara karyawan tetap.
6. Hak Mendapatkan Kompensasi di Akhir Kontrak
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, karyawan kontrak berhak atas uang kompensasi yang dibayarkan saat masa kontrak berakhir.
Bentuk Pelanggaran Hak Karyawan Kontrak yang Sering Terjadi
Berikut adalah pelanggaran yang paling umum dilakukan perusahaan terhadap karyawan kontrak:
1. Tidak Ada Surat Kontrak Tertulis
Tanpa surat tertulis, banyak karyawan tidak tahu hak dan kewajibannya secara hukum.
2. Kontrak Diperpanjang Lebih dari Dua Kali
Sesuai aturan, PKWT hanya boleh dilakukan paling banyak dua kali perpanjangan, maksimal tiga tahun. Lebih dari itu, status karyawan seharusnya berubah menjadi tetap.
3. Tidak Ada BPJS atau Tunjangan
Beberapa perusahaan hanya memberikan gaji pokok, tanpa fasilitas jaminan sosial atau tunjangan lainnya.
4. Tidak Memberikan Cuti atau Lembur Dibayar
Masih banyak pekerja yang tidak diberi hak cuti tahunan atau lembur, padahal mereka telah bekerja penuh waktu selama lebih dari setahun.
5. Tidak Dibayar Kompensasi Setelah Kontrak Berakhir
Perusahaan sering berdalih bahwa kompensasi hanya untuk karyawan tetap. Padahal, karyawan kontrak pun berhak menerima kompensasi sesuai masa kerja.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Hak Dilanggar?
1. Simpan Salinan Kontrak dan Bukti Tertulis
Setiap dokumen kerja, slip gaji, dan bukti komunikasi sangat penting jika kamu ingin mengajukan komplain atau laporan.
2. Bicarakan Secara Internal
Coba sampaikan keluhan kepada bagian HR atau atasan secara baik dan profesional. Gunakan pendekatan solusi, bukan konfrontasi.
3. Minta Pendampingan dari Serikat Pekerja
Jika perusahaanmu punya serikat pekerja, kamu bisa meminta bantuan untuk mendampingi dalam negosiasi.
4. Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan
Kalau upaya internal tidak berhasil, kamu bisa melaporkan pelanggaran ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan membawa bukti-bukti.
Daftar Hak Karyawan Kontrak yang Wajib Diketahui
Berikut daftar ringkas yang bisa kamu simpan atau bagikan ke rekan kerja:
Hak Karyawan Kontrak | Keterangan |
---|---|
Gaji minimal UMR | Harus sesuai standar daerah |
Jam kerja & lembur | Maks. 40 jam/minggu, lembur dibayar |
Cuti tahunan | Minimal 12 hari kerja setelah 1 tahun |
Jaminan sosial | BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan wajib |
Kontrak tertulis | Harus ada. Jika tidak, status berubah menjadi karyawan tetap |
Kompensasi akhir kontrak | Harus dibayar sesuai masa kerja |
Batas maksimal PKWT | Maks. 2 kali perpanjangan dan total 3 tahun |
Apakah Karyawan Kontrak Bisa Naik Jabatan?
Jawabannya: bisa, tetapi tergantung kebijakan perusahaan. Dalam beberapa kasus, karyawan kontrak bisa diangkat menjadi karyawan tetap jika kinerjanya dinilai memuaskan.
Namun kamu tetap perlu menanyakan secara eksplisit tentang:
- Jalur konversi ke karyawan tetap
- Kriteria evaluasi yang digunakan
- Waktu evaluasi kinerja dilakukan
Kesalahan Umum Karyawan Kontrak yang Harus Dihindari
1. Tidak Membaca Kontrak Secara Detail
Banyak karyawan hanya tanda tangan tanpa membaca isi kontrak, termasuk durasi dan ketentuan pemutusan hubungan kerja.
2. Tak Menyimpan Bukti Pembayaran atau Slip Gaji
Slip gaji adalah dokumen penting jika terjadi perselisihan mengenai hak finansial.
3. Tak Berani Bertanya Tentang Hak
Menghindari pembicaraan soal hak dan kontrak hanya akan membuat kamu makin rentan dimanfaatkan.
Sudah saatnya para karyawan muda memahami hak mereka di tempat kerja. Jangan hanya fokus bekerja keras, tapi juga cerdas. Bagikan artikel ini ke teman-temanmu yang sedang bekerja sebagai karyawan kontrak. Yuk, jadi generasi yang sadar hukum dan tahu haknya!
FAQ (Pertanyaan Umum)
1. Apakah karyawan kontrak berhak atas THR?
Ya. Karyawan kontrak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai masa kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016.
2. Apakah perusahaan boleh memperpanjang kontrak terus-menerus?
Tidak boleh. Total masa kerja PKWT maksimal tiga tahun. Lebih dari itu, status harus berubah menjadi karyawan tetap.
3. Apakah saya bisa menolak perpanjangan kontrak?
Bisa. Kamu bebas menerima atau menolak kontrak baru, selama dilakukan sebelum kontrak lama berakhir.
4. Apa yang harus dilakukan jika tidak ada kontrak tertulis?
Kamu bisa meminta perusahaan membuatkannya. Jika tidak diberikan, maka secara hukum kamu berhak dianggap sebagai karyawan tetap.
5. Apakah bisa menggugat jika tidak dibayar kompensasi?
Bisa. Kamu dapat mengajukan gugatan ke Dinas Ketenagakerjaan atau Pengadilan Hubungan Industrial dengan membawa bukti kontrak dan masa kerja.
Menjadi karyawan kontrak bukan berarti kamu tidak punya hak. Justru karena posisimu lebih rentan, kamu perlu memahami hak-hak dasarmu dengan lebih baik. Dunia kerja bisa jadi tempat berkembang jika kita tahu cara melindungi diri dan bersikap profesional.