Ketentuan Resign yang Benar Menurut Hukum: Harus Berapa Hari Sebelumnya?
Ingin mengundurkan diri dari pekerjaan? Ketahui ketentuan resign yang benar menurut hukum Indonesia, termasuk kapan waktu pemberitahuan minimal yang sah.

Kenapa Penting Tahu Aturan Resign?
Resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan adalah hak setiap karyawan. Namun, tak sedikit pekerja—terutama yang baru pertama kali bekerja—yang mengundurkan diri tanpa tahu prosedur yang sah secara hukum. Padahal, cara resign yang tidak tepat bisa menimbulkan masalah, mulai dari tidak dibayarkannya gaji terakhir hingga tercorengnya reputasi profesional.
Di era persaingan kerja yang ketat, tahu ketentuan resign yang benar menurut hukum adalah bekal penting untuk menjaga integritas dan hak-hakmu sebagai pekerja.
Ketentuan Resign Menurut UU Ketenagakerjaan
1. Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003
Pasal 162 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan:
“Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, harus memenuhi tiga syarat utama.”
2. Syarat Resign yang Sah Secara Hukum:
Berikut tiga syarat tersebut:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis
- Mengajukan permohonan paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
- Tidak terikat dalam ikatan dinas
Jika ketiga syarat ini terpenuhi, maka pengunduran diri dianggap sah dan karyawan tetap berhak atas hak-hak normatif seperti gaji terakhir dan uang penggantian hak.
Bagaimana Jika Saya Resign Mendadak?
Resign tanpa pemberitahuan 30 hari sebelumnya termasuk dalam kategori wanprestasi atau pelanggaran terhadap perjanjian kerja. Konsekuensinya bisa berupa:
- Pemotongan gaji
- Tidak mendapat surat pengalaman kerja
- Denda atau pengembalian biaya ikatan dinas (jika ada)
Namun, perusahaan tetap tidak boleh menahan ijazah atau dokumen penting milik karyawan, karena ini termasuk pelanggaran hukum.
Apakah Perusahaan Bisa Menolak Surat Resign?
Secara prinsip, pengunduran diri adalah hak pekerja. Selama dilakukan sesuai ketentuan hukum, perusahaan tidak bisa menolak surat resign.
Namun, ada hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Jika kamu terikat ikatan dinas, maka ada konsekuensi finansial sesuai perjanjian
- Dalam masa probation, beberapa perusahaan tidak mengharuskan pemberitahuan 30 hari
- Perusahaan tetap bisa menunda tanggal keluar jika ada klausul dalam kontrak yang menyebutkan demikian
Langkah-langkah Resign yang Profesional
Berikut adalah panduan resign dengan etika kerja yang baik:
1. Persiapkan Surat Pengunduran Diri
- Buat secara formal
- Sertakan alasan profesional
- Tanggal efektif pengunduran diri
2. Ajukan Kepada Atasan Langsung
- Sampaikan secara langsung jika memungkinkan
- Tunjukkan apresiasi dan profesionalisme
3. Pastikan Proses Serah Terima
- Beri waktu untuk transisi
- Dokumentasikan pekerjaanmu
4. Simpan Dokumen dan Bukti
- Simpan surat pengunduran diri dan bukti penerimaan
Hak yang Tetap Kamu Dapatkan Setelah Resign
Jika kamu resign secara sah, berikut hak-hakmu:
- Gaji bulan terakhir
- Hak cuti tahunan yang belum diambil
- Uang penggantian hak (misalnya: THR jika resign sebelum Hari Raya dengan masa kerja cukup)
- Surat pengalaman kerja
Perusahaan tidak berkewajiban memberi uang pesangon kepada karyawan yang mengundurkan diri, karena pesangon hanya berlaku untuk PHK.
Hal yang Harus Dihindari Saat Resign
- Resign via chat atau WA tanpa dokumen tertulis
- Pergi tanpa proses serah terima
- Resign karena konflik pribadi tanpa komunikasi
- Tidak membaca kembali kontrak kerja sebelum resign
Pikirkan dan Persiapkan Resign dengan Bijak
Resign adalah bagian dari perjalanan karier, dan itu sah-sah saja. Namun, pastikan kamu tahu hak dan kewajibanmu agar tidak menyesal di kemudian hari. Jika artikel ini membantumu, bagikan ke rekan kerjamu yang juga sedang mempertimbangkan resign!
FAQ Seputar Ketentuan Resign
1. Berapa hari sebelum resign harus mengajukan surat?
Minimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
2. Apakah saya harus bayar denda jika resign?
Hanya jika kamu memiliki ikatan dinas dan keluar sebelum masa kontrak selesai.
3. Apakah saya bisa resign saat masa percobaan?
Bisa. Namun, cek kembali kontrakmu, karena beberapa perusahaan punya kebijakan pemberitahuan 7–14 hari.
4. Apakah boleh resign via email?
Boleh, asalkan dalam format formal dan disetujui atasan.
5. Apakah perusahaan bisa menahan gaji karena saya resign?
Tidak boleh. Gaji tetap harus dibayar atas pekerjaan yang telah dilakukan.