Talentap.id
Beranda Career Preparation Tanda Kamu Dieksploitasi di Tempat Kerja — dan Apa Perlindungan Hukummu

Tanda Kamu Dieksploitasi di Tempat Kerja — dan Apa Perlindungan Hukummu

Sering lembur tanpa dibayar? Dituntut kerja di luar jam kerja? Bisa jadi kamu sedang dieksploitasi. Kenali tanda eksploitasi kerja dan pahami perlindungan hukummu di artikel ini.

Ilustrasi perempuan usia 20-an asal Indonesia yang sedang fokus bekerja

Saat Kerja Jadi Beban: Waspadai Eksploitasi di Tempat Kerja

Di tengah semangat anak muda untuk berkembang di dunia profesional, sering kali kita terjebak dalam pola kerja yang tidak sehat. Lembur tanpa bayaran, jam kerja tak kenal waktu, bahkan diminta mengerjakan pekerjaan yang bukan tanggung jawab kita — semua dianggap sebagai “bagian dari pembelajaran” atau “loyalitas.”

Kalau kamu sering mengalami itu dan merasa ragu apakah ini wajar atau tidak, mungkin kamu sedang mengalami eksploitasi di tempat kerja. Ini bukan hanya masalah etika, tapi juga bisa melanggar hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu eksploitasi kerja, ciri-cirinya, serta perlindungan hukum yang bisa kamu dapatkan sebagai pekerja.


Apa Itu Eksploitasi di Tempat Kerja?

Eksploitasi kerja adalah kondisi di mana pekerja dimanfaatkan secara berlebihan dan tidak seimbang dengan hak dan kewajibannya. Bisa berupa:

  • Beban kerja yang tak sesuai dengan perjanjian kerja.
  • Lembur tanpa kompensasi.
  • Jam kerja melebihi ketentuan UU.
  • Tugas tambahan di luar jobdesk tanpa kompensasi.
  • Ancaman pemutusan kerja sepihak jika tidak “patuh.”

Tanda-Tanda Kamu Sedang Dieksploitasi di Tempat Kerja

1. Sering Lembur Tapi Tidak Pernah Dibayar

Sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan aturan turunannya, setiap lembur harus dibayar sesuai tarif lembur. Kalau kamu sering disuruh lembur tapi gajimu tetap sama, itu adalah bentuk eksploitasi.

2. Diberi Beban Kerja yang Melebihi Kemampuan

Kalau kamu sering merasa burnout karena beban kerja tak realistis, kemungkinan besar kamu dimanfaatkan melebihi kapasitasmu. Ini bukan cara belajar, tapi cara memeras tenaga.

3. Tidak Ada Waktu Istirahat yang Cukup

Pasal 79 UU Ketenagakerjaan mengatur hak atas istirahat harian dan mingguan. Kalau kamu bahkan tidak sempat makan siang atau sering kerja saat akhir pekan, itu sudah melanggar aturan.

4. Diminta Melakukan Tugas di Luar Kontrak

Bekerja lintas divisi boleh saja, tapi jika itu menjadi rutinitas tanpa ada kompensasi tambahan atau revisi kontrak, kamu layak curiga. Pekerjaan tambahan seharusnya disertai kompensasi atau setidaknya persetujuan tertulis.

5. Ancaman Halus Bila Menolak Perintah

“Kalau kamu nggak mau, ya kita pertimbangkan ulang statusmu di sini.” Kalimat ini sering digunakan untuk menekan karyawan agar menuruti perintah, meskipun di luar kewajiban.


Apa Saja Hakmu Sebagai Pekerja di Mata Hukum?

1. Hak Atas Upah yang Layak dan Waktu Kerja Manusiawi

Pasal 77 hingga 79 UU No. 13/2003 mengatur jam kerja:

  • 7 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 6 hari kerja.
  • 8 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 5 hari kerja.
  • Istirahat 1 hari/minggu dan cuti tahunan minimal 12 hari.

2. Hak Atas Perlindungan dari PHK Sepihak

PHK tidak bisa dilakukan sembarangan. Perusahaan harus mengikuti mekanisme resmi sesuai PP No. 35 Tahun 2021. Jika kamu dipecat karena menolak lembur tidak dibayar, itu bisa dilaporkan sebagai PHK tidak sah.

3. Hak Mengajukan Keluhan atau Laporan

Karyawan berhak mengajukan pengaduan ke:

  • HRD internal perusahaan.
  • Serikat pekerja, jika ada.
  • Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Apa yang Harus Kamu Lakukan Jika Merasa Dieksploitasi?

  1. Kumpulkan Bukti: Dokumentasikan jam kerja, perintah lembur, atau chat/email dari atasan.
  2. Baca Ulang Kontrak Kerja: Cek apakah beban kerja sesuai kontrak.
  3. Bicarakan ke HRD atau Atasan: Komunikasikan secara formal.
  4. Laporkan ke Disnaker: Jika tidak ada penyelesaian, kamu bisa mengadu ke instansi resmi.

Perlukah Bantuan Hukum? Kapan Harus Menghubungi Pengacara?

Jika eksploitasi sudah masuk ke ranah PHK sepihak, intimidasi, atau pelecehan, kamu bisa:

  • Menghubungi LBH (Lembaga Bantuan Hukum).
  • Menyewa pengacara ketenagakerjaan.
  • Menggugat secara perdata jika ada kerugian materil.

Jangan Diam Saat Hakmu Diinjak!

Bekerja keras itu baik, tapi bukan berarti kamu harus diam saat dimanfaatkan. Jika kamu merasa sedang dieksploitasi:

📌 Simpan artikel ini. 📣 Bagikan ke teman-teman yang mungkin mengalami hal serupa. 💡 Kunjungi blog kami untuk informasi ketenagakerjaan lainnya.


FAQ: Eksploitasi Kerja dan Perlindungan Hukum

1. Apakah eksploitasi kerja bisa dilaporkan ke polisi?

Bisa, jika menyangkut pelecehan, ancaman, atau kerja paksa. Untuk ketenagakerjaan, laporkan dulu ke Disnaker.

2. Apakah magang bisa dianggap eksploitasi?

Jika magang dijalankan penuh waktu tanpa bayaran, tanpa pembelajaran jelas, dan dilakukan sebagai kerja penuh, itu masuk eksploitasi.

3. Apa beda lembur sukarela dan lembur paksa?

Lembur sukarela dilakukan atas kesepakatan dan tetap dibayar. Lembur paksa tanpa bayaran adalah eksploitasi.

4. Apakah pekerja kontrak bisa menolak kerja lembur?

Bisa. Hak dan kewajiban lembur berlaku sama untuk semua jenis kontrak, termasuk pekerja PKWT.

5. Bagaimana jika HRD tidak menanggapi keluhan eksploitasi?

Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Kamu juga bisa konsultasi ke LBH atau pengacara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan