Undang-Undang yang Mengatur Perjanjian Kerja, Gaji, dan Jam Kerja — Panduan Singkat
Kenali isi Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang perjanjian kerja, gaji minimum, dan jam kerja. Panduan penting untuk pekerja muda dan pemula dalam dunia kerja.

Mengapa Penting Memahami Aturan Ketenagakerjaan?
Bagi pelajar, mahasiswa, atau profesional muda yang baru memasuki dunia kerja, memahami hukum ketenagakerjaan bukan cuma soal teori. Ini adalah bekal praktis untuk menghindari eksploitasi, memastikan hak-hak dipenuhi, dan menyadari kewajiban sebagai pekerja.
Topik seperti perjanjian kerja, gaji, dan jam kerja adalah dasar utama dari hubungan kerja yang sehat dan adil. Jika kamu belum paham tentang hak minimum upah atau jenis-jenis kontrak kerja, kamu rentan dimanfaatkan. Artikel ini akan menjadi panduan singkat namun padat agar kamu bisa menavigasi dunia kerja dengan lebih percaya diri.
Payung Hukum: UU Apa Saja yang Mengatur Ketenagakerjaan?
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU ini adalah dasar hukum utama yang mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja di Indonesia. Di dalamnya mencakup hal-hal seperti:
- Jenis perjanjian kerja
- Waktu kerja
- Upah minimum
- Perlindungan kerja perempuan dan anak
2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU Cipta Kerja (Omnibus Law) merevisi beberapa ketentuan dalam UU No. 13/2003, khususnya terkait:
- Fleksibilitas kontrak kerja
- Outsourcing
- Jam kerja lembur
- Pesangon dan PHK
3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021
Turunan dari UU Cipta Kerja ini memberi penjelasan teknis, seperti:
- Tata cara penyusunan perjanjian kerja
- Mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Hak kompensasi dan uang pesangon
Jenis Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang
1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Biasa disebut kontrak. Berlaku untuk:
- Pekerjaan dengan waktu tertentu (musiman, proyek, target).
- Maksimal 5 tahun (2 tahun awal + 1 kali perpanjangan).
2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
Dikenal sebagai karyawan tetap. Berlaku untuk:
- Pekerjaan yang bersifat terus-menerus.
- Punya masa percobaan maksimal 3 bulan.
3. Perjanjian Kerja Secara Tertulis atau Lisan
Meski lisan sah, UU lebih menganjurkan perjanjian tertulis agar jelas dan menghindari sengketa.
Gaji Minimum dan Pengaturannya
1. UMP dan UMK
- UMP (Upah Minimum Provinsi): Ditentukan oleh Gubernur tiap tahun.
- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota): Biasanya lebih tinggi dari UMP.
Contoh (2025):
- UMP DKI Jakarta: Rp5.067.381
- UMK Karawang: Rp5.248.000
2. Gaji di Bawah UMP, Legal atau Tidak?
Tidak legal, kecuali:
- Kamu magang (bukan hubungan kerja formal)
- Usaha mikro/kecil dengan perjanjian khusus
3. Komponen Gaji
Menurut Pasal 94 UU Ketenagakerjaan:
- Gaji pokok: min. 75% dari total gaji
- Tunjangan tetap dan tidak tetap
Aturan Jam Kerja dan Lembur
1. Jam Kerja Normal
Berdasarkan Pasal 77 UU No. 13/2003:
- 7 jam/hari dan 40 jam/minggu (6 hari kerja)
- 8 jam/hari dan 40 jam/minggu (5 hari kerja)
2. Jam Lembur
- Maksimal 4 jam/hari dan 18 jam/minggu
- Harus ada persetujuan tertulis dari karyawan
- Diberi upah lembur, bukan sekadar waktu istirahat
3. Waktu Istirahat dan Cuti
- Istirahat harian: minimal 30 menit per 4 jam kerja
- Cuti tahunan: minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja
Hak Pekerja yang Sering Diabaikan
- THR (Tunjangan Hari Raya) Harus dibayar H-7 sebelum hari raya. Dihitung proporsional jika belum bekerja 12 bulan.
- BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Wajib didaftarkan oleh perusahaan, tidak bisa dibebankan sepenuhnya ke pekerja.
- Kontrak Harus Sesuai UU PKWT yang tidak memenuhi syarat otomatis berubah menjadi PKWTT.
- Perlindungan Pekerja Perempuan Termasuk cuti haid, cuti melahirkan, dan larangan kerja malam untuk ibu hamil.
- Hak atas Kompensasi Jika kamu tidak diperpanjang kontraknya, kamu berhak atas uang kompensasi sesuai masa kerja.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Hakmu Tidak Dipenuhi?
- Dokumentasikan semuanya: Simpan kontrak, slip gaji, komunikasi email.
- Komunikasikan ke HR atau atasan langsung.
- Laporkan ke Disnaker atau melalui aplikasi Pos Kerja.
- Gunakan bantuan serikat pekerja atau LBH.
Bekali Diri Sebelum Masuk Dunia Kerja!
Jangan tunggu hakmu dilanggar baru kamu belajar. Artikel ini adalah langkah awal untuk membangun karier yang sehat dan sadar hukum. Yuk, bagikan ke temanmu yang sedang cari kerja atau baru lulus.
FAQ Seputar Perjanjian Kerja, Gaji, dan Jam Kerja
1. Apakah perjanjian kerja harus tertulis?
Tidak selalu, tapi sangat dianjurkan agar menghindari konflik.
2. Apakah saya bisa menolak jam kerja di atas 40 jam?
Bisa. Jika tidak disetujui secara tertulis, jam lembur dianggap pelanggaran.
3. Apakah gaji magang wajib UMP?
Tidak. Magang bukan hubungan kerja formal, tapi tetap bisa mendapat uang saku.
4. Apakah saya bisa meminta salinan kontrak?
Wajib! Perusahaan harus memberikan salinan kontrak ke pekerja.
5. Apa sanksi bagi perusahaan yang melanggar?
Denda administratif, pencabutan izin, hingga gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.