Apa Itu Masa Percobaan Kerja? Hak dan Risiko yang Perlu Kamu
Masa percobaan kerja adalah periode evaluasi sebelum diangkat menjadi karyawan tetap. Kenali hak dan risiko selama masa probation agar kamu bisa mengambil keputusan yang tepat.

Baru Diterima Kerja? Pahami Dulu Masa Percobaanmu!
Buat kamu yang baru saja mendapat pekerjaan pertama, selamat! Tapi sebelum terlalu senang, ada satu hal yang harus kamu pahami baik-baik: masa percobaan kerja atau yang biasa disebut masa probation.
Sering kali, masa ini dianggap formalitas saja. Padahal, masa percobaan kerja punya dampak hukum dan psikologis yang cukup besar, terutama buat kamu yang masih baru di dunia kerja. Jika kamu tidak paham hak dan risiko di masa ini, bisa-bisa kamu terjebak dalam situasi kerja yang tidak menguntungkan.
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap tentang apa itu masa percobaan kerja, hak-hak yang harus kamu dapatkan, serta risiko yang perlu kamu perhatikan.
Apa Itu Masa Percobaan Kerja?
Definisi Masa Percobaan
Masa percobaan kerja adalah periode evaluasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan baru untuk menilai kinerja, etika kerja, dan kesesuaian dengan budaya perusahaan.
Menurut Pasal 60 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Masa percobaan hanya boleh diterapkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan tidak boleh lebih dari 3 bulan.
Batasan Masa Percobaan Menurut Hukum
1. Hanya Berlaku untuk Karyawan Tetap (PKWTT)
Jika kamu dipekerjakan dengan sistem kontrak (PKWT), perusahaan tidak boleh memberlakukan masa percobaan. Jika tetap dilakukan, maka masa probation tersebut batal demi hukum.
2. Durasi Maksimal 3 Bulan
Lebih dari itu dianggap melanggar hukum. Setelah 3 bulan, kamu harus diberi kejelasan soal kelanjutan status kerja.
3. Tidak Boleh Diperpanjang Diam-diam
Jika tidak ada surat resmi perpanjangan atau pemberhentian setelah 3 bulan, maka kamu dianggap telah menjadi karyawan tetap.
Hak Karyawan Selama Masa Percobaan
Banyak orang mengira bahwa selama masa probation, mereka tidak berhak atas fasilitas kerja seperti karyawan tetap. Ini keliru.
1. Hak Gaji Penuh
Menurut UU, kamu tetap berhak atas gaji penuh sesuai UMP/UMK. Tidak boleh dibayar di bawah standar dengan alasan probation.
2. BPJS dan Tunjangan
- BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tetap wajib diberikan.
- Beberapa perusahaan memang belum memberikan tunjangan non-wajib (seperti uang makan), tapi ini harus dijelaskan di awal.
3. Hak Cuti dan Istirahat
Kamu tetap berhak atas jam kerja normal dan istirahat seperti pekerja tetap.
4. THR Jika Masuk Kategori
Jika masa percobaanmu selesai menjelang hari raya, kamu tetap berhak atas THR proporsional, sesuai waktu kerja.
Risiko Selama Masa Percobaan
1. Pemutusan Kerja Lebih Mudah
Perusahaan memang bisa memutus hubungan kerja lebih mudah selama masa ini, tanpa kewajiban pesangon. Namun tetap harus ada alasan dan dokumentasi jelas.
2. Tidak Ada Jaminan Lanjut
Meski kamu merasa bekerja baik, tidak ada jaminan kamu akan diterima permanen. Oleh karena itu, penting untuk:
- Meminta evaluasi tertulis.
- Bertanya sejak awal kriteria penilaian.
3. Tekanan Psikologis
Beberapa karyawan baru merasa tertekan karena diawasi ketat. Ini normal, tapi tidak berarti kamu harus bekerja melebihi batas jam kerja tanpa kompensasi.
Tips Sukses Melewati Masa Percobaan
Berikut beberapa tips agar kamu bisa lolos masa probation dengan lancar:
- Tanyakan Kriteria Evaluasi di Hari Pertama
- Catat Tugas dan Target Harian
- Aktif Berkomunikasi dengan Atasan
- Tunjukkan Sikap Profesional dan Konsisten
- Jaga Kesehatan Mental dan Fisik
Bagaimana Jika Kamu Gagal Masa Percobaan?
Kegagalan tidak berarti akhir dari segalanya. Gunakan momen ini untuk evaluasi diri.
- Tanyakan penyebab kegagalan secara objektif.
- Simpan bukti-bukti kerja selama probation.
- Perbaiki CV dan siapkan wawancara berikutnya dengan lebih percaya diri.
Siapkan Diri, Bukan Hanya Skill!
Masa percobaan kerja bukan cuma tentang performa, tapi juga tentang memahami sistem kerja dan hukum yang berlaku. Dengan bekal informasi yang cukup, kamu bisa melewati fase ini dengan lebih tenang dan percaya diri.
Bagikan artikel ini ke teman-temanmu yang baru lulus atau baru mulai kerja. Pengetahuan ini bisa menyelamatkan mereka!
FAQ Seputar Masa Percobaan Kerja
1. Apakah masa percobaan boleh lebih dari 3 bulan?
Tidak. Batas maksimal menurut UU adalah 3 bulan.
2. Apakah saya harus diberi surat hasil evaluasi?
Idealnya, ya. Tapi jika tidak ada, kamu bisa memintanya secara sopan ke HR.
3. Apakah saya boleh resign saat probation?
Boleh. Namun, pastikan kamu membaca isi kontrak soal ketentuan pengunduran diri.
4. Apakah masa percobaan dibayar penuh?
Ya. Gaji tidak boleh dikurangi hanya karena kamu dalam masa percobaan.
5. Apa saya berhak atas BPJS saat probation?
Ya. Perusahaan tetap wajib mendaftarkan kamu ke BPJS sejak hari pertama kerja.