Talentap.id
Beranda Personal Growth & Mindset Apa Itu Pesangon? Dan Kapan Kamu Berhak Menerimanya?

Apa Itu Pesangon? Dan Kapan Kamu Berhak Menerimanya?

Pesangon adalah hak karyawan saat kena PHK. Cari tahu pengertian, syarat, dan cara menghitungnya di artikel ini.

Seorang wanita muda keturunan Chindo menerima pesangon usai pemutusan hubungan kerja.

Dalam dunia kerja, tidak semua hal berjalan sesuai rencana. Ada masa ketika hubungan kerja harus berakhir — baik karena pengurangan karyawan, pensiun, atau alasan lainnya. Di saat-saat seperti inilah istilah pesangon sering muncul.

Tapi sebenarnya, apa itu pesangon? Apakah setiap orang yang keluar dari pekerjaannya otomatis berhak mendapatkannya? Dan bagaimana jika perusahaan tidak membayar pesangon sesuai aturan?

Yuk, pahami secara lengkap agar kamu tahu hakmu sebagai karyawan.


Pesangon Itu Apa, Sih?

Secara sederhana, pesangon adalah uang kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan saat hubungan kerja berakhir karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial sementara bagi pekerja yang kehilangan penghasilan.

Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, istilah pesangon tidak berdiri sendiri. Saat karyawan di-PHK, biasanya mereka juga berhak menerima:

  • Uang pesangon
  • Uang penghargaan masa kerja
  • Uang penggantian hak

Tiga komponen inilah yang disebut sebagai hak normatif karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja.


Apa Dasar Hukumnya?

Ketentuan tentang pesangon diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja

PP No. 35 Tahun 2021 secara khusus mengatur hak karyawan jika terjadi PHK, termasuk rumus perhitungan pesangon, syarat, dan situasi yang memengaruhi besarannya.


Siapa yang Berhak Menerima Pesangon?

Pesangon diberikan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja, baik karena:

  • Perusahaan melakukan efisiensi
  • Karyawan pensiun
  • Perusahaan tutup
  • Adanya pelanggaran ringan atau sedang dari karyawan (dengan syarat tertentu)

Namun, tidak semua pemutusan hubungan kerja menjamin hak penuh atas pesangon. Besaran kompensasi bisa berbeda tergantung alasan PHK dan lama masa kerja.


Apakah Karyawan Kontrak Dapat Pesangon?

Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak tidak mendapatkan pesangon seperti karyawan tetap, kecuali:

  • Kontrak diputus sepihak sebelum waktunya
  • Ada kesepakatan khusus dalam perjanjian kerja

Namun, karyawan kontrak tetap berhak atas uang kompensasi sebesar 1 bulan gaji per tahun kerja, sesuai PP No. 35 Tahun 2021.


Bagaimana Jika Resign? Apakah Dapat Pesangon?

Jika karyawan mengundurkan diri secara sukarela, maka tidak berhak atas uang pesangon atau penghargaan masa kerja.

Namun, karyawan yang resign tetap berhak atas:

  • Uang penggantian hak (seperti cuti tahunan yang belum diambil)
  • Surat pengalaman kerja
  • Pembayaran gaji terakhir dan tunjangan yang belum dibayar

Perusahaan tidak wajib memberikan pesangon jika karyawan memutuskan berhenti bekerja atas kemauan sendiri.


Apa Perbedaan Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak?

KomponenKapan DiberikanDasar Perhitungan
Uang PesangonJika terkena PHKGaji bulanan dan masa kerja
Uang Penghargaan Masa KerjaJika masa kerja di atas 3 tahunLama kerja dalam tahun
Uang Penggantian HakJika ada hak yang belum diberikan (misalnya cuti)Sesuai nilai hak yang belum diberikan

Contoh Kasus Singkat

Bayu telah bekerja di sebuah perusahaan selama 5 tahun. Karena perusahaan melakukan efisiensi, Bayu terkena PHK.

Berdasarkan masa kerja dan alasan PHK, Bayu berhak atas:

  • Uang pesangon: 1 kali ketentuan
  • Uang penghargaan masa kerja: sesuai lama kerja
  • Uang penggantian hak: cuti tahunan yang belum diambil, tunjangan, dsb

Besarannya dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap.


Apa yang Harus Dilakukan Jika Perusahaan Tidak Memberi Pesangon?

Kalau kamu merasa berhak atas pesangon tapi tidak diberikan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Tanya HR atau bagian SDM: minta penjelasan resmi dan tertulis
  2. Minta penjelasan tertulis dari manajemen jika tidak ada respon
  3. Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat
  4. Gunakan jalur mediasi untuk menyelesaikan konflik
  5. Bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial, jika tak kunjung diselesaikan

Penting untuk menyimpan dokumen-dokumen kerja seperti kontrak, slip gaji, dan surat PHK sebagai bukti.


Tips Mengamankan Hak Pesangon

  • Simpan salinan kontrak dan surat menyurat
  • Catat masa kerja dan gaji terakhir
  • Jika ada perubahan status kerja (dari kontrak ke tetap), minta hitam di atas putih
  • Jangan menandatangani surat pengunduran diri yang dipaksakan

Jadi, Kapan Kamu Harus Mulai Peduli Soal Pesangon?

Jawabannya: sejak kamu mulai bekerja.

Banyak orang baru mencari tahu soal pesangon saat mereka di-PHK atau diminta resign. Padahal, memahami hak ini sejak awal bisa membuatmu lebih siap secara mental dan finansial.

Jangan tunggu sampai telanjur dirugikan. Hak pesangon bukan hadiah, tapi bentuk perlindungan yang dijamin undang-undang.


Pahami hakmu, catat kontrak kerjamu, dan pastikan perusahaan tempatmu bekerja taat aturan.
Baca artikel lainnya seputar dunia kerja dan ketenagakerjaan hanya di Talentap.id.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan