Talentap.id
Beranda Personal Growth & Mindset Apakah Perusahaan Bisa PHK Sembarangan? Ini Aturan PHK yang Wajib Diketahui Pekerja Muda

Apakah Perusahaan Bisa PHK Sembarangan? Ini Aturan PHK yang Wajib Diketahui Pekerja Muda

PHK sering jadi momok bagi pekerja muda. Tapi apakah perusahaan bisa PHK semena-mena? Yuk, pahami aturan PHK menurut UU Ketenagakerjaan agar kamu tahu hak dan perlindunganmu.

Perempuan muda menerima surat pemutusan kerja dan menunjukkan ekspresi kecewa.

PHK Mendadak Itu Nyata, Tapi Apakah Selalu Sah?

Buat banyak pekerja muda, kata “PHK” terdengar menakutkan. Bukan cuma karena kehilangan penghasilan, tapi juga karena ketidakpastian nasib selanjutnya. Bahkan, di banyak kasus, pemutusan hubungan kerja terjadi secara tiba-tiba, tanpa alasan yang jelas dan prosedur yang sah.

Pertanyaannya, apakah perusahaan bisa melakukan PHK sembarangan?

Jawabannya: tidak bisa. Di Indonesia, aturan tentang PHK diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui melalui UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Melalui artikel ini, kita akan bahas tuntas aturan PHK yang wajib kamu ketahui, terutama untuk kamu yang baru memulai karier atau sedang khawatir akan stabilitas pekerjaan.


Apa Itu PHK Menurut Hukum Indonesia?

Sebelum masuk ke lebih jauh, mari pahami dulu apa arti PHK secara hukum.

PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja adalah penghentian hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.

PHK bisa dilakukan oleh perusahaan maupun pekerja, tetapi pelaksanaannya tidak bisa sembarangan. Semua prosesnya harus berdasarkan alasan yang sah, dilakukan dengan prosedur yang jelas, dan disertai dengan hak-hak pekerja yang dilindungi undang-undang.


Alasan Sah yang Membolehkan PHK

Undang-undang telah mengatur alasan apa saja yang boleh digunakan perusahaan untuk melakukan PHK secara sah. Ini penting supaya kamu bisa membedakan mana PHK yang benar dan mana yang melanggar hukum.

Berikut adalah beberapa alasan PHK yang sah menurut UU:

  1. Perusahaan tutup atau pailit
  2. Karyawan melakukan pelanggaran berat (seperti penipuan, pencurian, atau perusakan)
  3. Efisiensi karena kerugian yang terbukti nyata
  4. Karyawan melakukan pelanggaran berat dan sudah diperingatkan tertulis
  5. Masa kontrak habis dan tidak diperpanjang
  6. Karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri
  7. Karyawan pensiun atau meninggal dunia

📌 Catatan penting: Setiap alasan tersebut harus dibuktikan dengan dokumen dan proses hukum, seperti peringatan tertulis atau keputusan pengadilan dalam kasus kebangkrutan.


PHK Tidak Bisa Dilakukan Secara Sepihak

Banyak pekerja mengira perusahaan bisa langsung memecat tanpa diskusi. Padahal, menurut hukum, PHK harus melalui proses bipartit terlebih dahulu.

Proses bipartit adalah perundingan antara perusahaan dan karyawan (atau serikat pekerja) untuk mencari solusi damai sebelum terjadi PHK. Jika tidak tercapai kesepakatan, baru proses naik ke mediasi Dinas Ketenagakerjaan, hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Ini artinya, PHK sepihak tanpa alasan dan tanpa proses bipartit dianggap tidak sah.


Hak Karyawan saat Terkena PHK

Kamu perlu tahu, meskipun terkena PHK, karyawan tetap berhak atas sejumlah kompensasi sesuai ketentuan hukum. Hak ini mencakup:

1. Uang Pesangon

Besaran tergantung masa kerja, dan diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Contohnya:

  • Kurang dari 1 tahun: 1 bulan gaji
  • 1–2 tahun: 2 bulan gaji
  • 2–3 tahun: 3 bulan gaji
    dan seterusnya hingga maksimal 9 bulan gaji.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Berlaku bagi karyawan tetap yang telah bekerja minimal 3 tahun berturut-turut.

3. Uang Penggantian Hak

Termasuk cuti tahunan yang belum diambil, THR yang belum dibayar, serta biaya pulang bagi karyawan dari luar daerah.


PHK Tidak Sah, Apa yang Bisa Kamu Lakukan?

Kalau kamu merasa di-PHK secara tidak sah, kamu bisa mengajukan keberatan atau gugatan ke Dinas Ketenagakerjaan. Berikut langkah umumnya:

  1. Ajukan perundingan bipartit secara tertulis
  2. Jika gagal, minta mediasi ke Disnaker
  3. Jika masih belum ada solusi, ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Dalam banyak kasus, mediasi di Disnaker cukup efektif menyelesaikan sengketa PHK. Dan kamu tidak memerlukan pengacara untuk tahap ini, cukup dengan membawa bukti-bukti yang relevan seperti kontrak kerja, slip gaji, surat PHK, dan kronologi kejadian.


PHK Massal dan Efisiensi: Apakah Selalu Dibenarkan?

Dalam kondisi tertentu seperti pandemi atau krisis ekonomi, perusahaan bisa melakukan PHK massal atas dasar efisiensi. Tapi tetap harus memenuhi syarat:

  • Ada bukti nyata kerugian keuangan
  • Harus ada laporan keuangan yang diaudit
  • Harus dilakukan dengan perundingan dengan pekerja
  • Kompensasi tetap wajib dibayarkan

Jadi, meskipun alasan efisiensi terdengar “wajar,” kamu tetap berhak mengecek apakah syarat-syarat di atas dipenuhi.


Ciri-Ciri PHK yang Tidak Sah

Agar kamu bisa mengenali tanda-tanda bahaya lebih awal, berikut ciri umum PHK yang melanggar hukum:

  • Tidak ada pemberitahuan resmi
  • Tidak ada surat peringatan sebelumnya (jika karena pelanggaran)
  • Tidak dibayarkan pesangon atau hak lainnya
  • Dipaksa menandatangani surat pengunduran diri
  • Dilakukan sepihak tanpa proses negosiasi

Jika kamu mengalami satu atau lebih dari ciri di atas, jangan ragu untuk mencari bantuan ke serikat pekerja atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum).


Tips Bertahan Saat Terancam PHK

PHK kadang memang tidak bisa dihindari, tapi kamu bisa lebih siap secara mental, hukum, dan finansial dengan langkah-langkah berikut:

  1. Simpan semua dokumen kerja seperti kontrak, slip gaji, dan surat peringatan
  2. Bangun dana darurat minimal 3–6 bulan pengeluaran
  3. Pelajari keterampilan baru yang bisa meningkatkan peluang karier selanjutnya
  4. Jangan tanda tangan dokumen apa pun tanpa membaca isi secara saksama
  5. Konsultasikan ke Disnaker jika ada kejanggalan

Ayo, Jadilah Karyawan yang Melek Hukum

Bekerja keras itu penting, tapi bekerja cerdas dan tahu hak sendiri lebih penting lagi. Jangan sampai kamu diam saat hakmu dilanggar. Pahami aturan PHK agar kamu bisa melindungi diri dan juga teman-teman kerjamu.
Yuk, bagikan artikel ini ke rekan-rekan kerjamu! Semakin banyak pekerja muda yang melek hukum, makin kecil peluang perusahaan melakukan PHK semena-mena.
Baca juga artikel kami lainnya tentang negosiasi gaji, kontrak kerja, dan tips memilih perusahaan yang sehat secara hukum.


FAQ: Pertanyaan Umum Seputar PHK

1. Apakah karyawan kontrak bisa di-PHK sewaktu-waktu?
Tidak bisa. PHK terhadap karyawan kontrak hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran berat atau sesuai dengan isi kontrak yang telah disepakati.

2. Berapa lama proses PHK yang sah?
PHK harus didahului dengan proses bipartit. Jika tidak ada kesepakatan, proses bisa berlanjut ke mediasi yang memakan waktu 30 hari kerja atau lebih.

3. Apakah perusahaan bisa langsung memecat tanpa surat peringatan?
Tidak. Untuk pelanggaran umum, perusahaan wajib memberikan minimal 3 kali surat peringatan sebelum PHK. Pengecualian hanya berlaku untuk pelanggaran berat tertentu.

4. Saya dipaksa tanda tangan surat pengunduran diri, apa yang harus saya lakukan?
Jangan tanda tangan jika kamu tidak setuju. Dokumentasikan semua percakapan dan konsultasikan ke Disnaker atau LBH setempat.

5. Apakah saya tetap dapat pesangon jika mengundurkan diri sendiri?
Tidak. Karyawan yang mengundurkan diri atas kehendak sendiri hanya berhak atas gaji terakhir dan hak-hak lainnya seperti cuti, bukan pesangon.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan